Dark/Light Mode

Uji Formil UU TNI Ditolak Hakim MK, Ada Yang Kecewa, Ada Yang Dukung

Riyadh Putuhena: Putusan MK Bahayakan Masa Depan Demokrasi

Sabtu, 27 September 2025 07:10 WIB
Riyadh Putuhena, Peneliti Imparsial. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Riyadh Putuhena, Peneliti Imparsial. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Hakim MK membatalkan uji formil UU TNI yang telah digugat oleh koalisi masyarakat sipil. Bagaimana respons dan pendapat Anda?

Kami memandang putusan tersebut berbahaya bagi masa depan demokrasi khususnya dalam konteks pembentukan undang-undang, karena Putusan 81 tersebut akan menjadi preseden di kemudian hari oleh Mahkamah. 

Kenapa Anda menyebutkan putusan MK ini membahayakan demokrasi?

Bayangkan, MK menggunakan pertimbangan-pertimbangan di luar akal sehat seperti saat menjustifikasi rapat di Hotel Fairmont sebagai rapat yang terbuka semata karena pimpinan rapat menyatakan “rapat terbuka untuk umum”.

Baca juga : Kementerian Haji Diminta Segera Lengkapi Personel

Padahal jelas-jelas rapat itu diselenggarakan secara tertutup (tidak disiarkan secara terbuka melalui kanal resmi DPR), bahkan saksi Andrie Yunus yang mendatangi rapat tersebut malah dilaporkan ke kepolisian. 

Anda menilai putusan MK No 81 itu lebih kuat muatan politiknya daripada hukum?

MK melalui putusan 81 telah mengantarkan Indonesia secara resmi menempatkan politik sebagai panglima. Hal ini terbukti dengan pertimbangan MK sendiri yang mengakui bahwa pembahasan DIM adalah syarat mutlak suatu UU bisa dikategorikan sebagai UU carry over sebagaimana pasal 71A UU P3. Namun demikian, MK meminggirkan aturan tersebut atas nama kesinambungan proses politik. 

Terkait empat hakim yang berbeda pandangan. Bagaimana penilaian Anda?

Baca juga : Pratikno Target TBC Turun 50 Persen Dalam 5 Tahun

Kami memandang, terlepas terdapat dissenting opinion oleh empat hakim konstitusi yang sangat kami hargai, MK turut serta terlibat dalam busuknya proses pembentukan UU di Indonesia.

Lalu, apa yang akan dilakukan ke depannya?

Saat ini kamu sedang dalam proses finalisasi draft uji materil beberapa pasal dalam UU 3 No. 2025. Dalam waktu dekat akan kami ajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi.

Kami menilai UU tersebut tidak sejalan dengan cita cita reformasi TNI, turut memperkuat militerisme, dan memperburuk hubungan sipil-militer. REN

Baca juga : Mentrans Dan Menperin Sepakat Berkolaborasi

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 27 September 2025 dengan judul "Uji Formil UU TNI Ditolak Hakim MK, Ada Yang Kecewa, Ada Yang Dukung  Riyadh Putuhena: Putusan MK Bahayakan Masa Depan Demokrasi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.