Dark/Light Mode

Dianggap Tidak Patuh Dalam Memenuhi Kewajiban, Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

Dave Laksono: Baik, Tapi Perhatikan Juga Ekosistem Digital

Sabtu, 4 Oktober 2025 07:10 WIB
Dave Laksono, Anggota Komisi I DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Dave Laksono, Anggota Komisi I DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda terkait pembekuan sementara izin TikTok ini?

Kami memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya terkait dugaan monetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Jadi Anda mendukungnya ya?

Kami mendukung langkah tegas Pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional. Namun demikian, kami juga menyoroti bahwa TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Jadi Pemerintah harus memperhatikan sisi positif dari TikTok sen diri ya?

Baca juga : Momentum Menata Fondasi Sistem Keuangan Demokratis

Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal. Oleh karena itu, Komisi I DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif.

Seharusnya bagaimana?

Harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Lantas, apa saran Anda kepada TikTok?

Kami mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca juga : Jurnalisme Benteng Kebenaran Publik

Konkretnya seperti apa?

Ya termasuk memberikan akses data yang diminta oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Bagaimana jika tidak dipenuhi?

Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks du gaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia. Sebagai wanti-wanti, Komisi I DPR menegaskan, bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.

Lalu, apa yang akan dilakukan Komisi I DPR terkait polemik ini?

Baca juga : Tito Dorong Pemda Aktif Dukung Program PSEL

Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 4 Oktober 2025 dengan judul "Dianggap Tidak Patuh Dalam Memenuhi Kewajiban, Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Dave Laksono: Baik, Tapi Perhatikan Juga Ekosistem Digital"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.