Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Proses Finalisasi Belum Beres, RUU KKS Masih Picu Polemik
Heru Sutadi: Perlu Payung Hukum Untuk Kedaulatan Siber
Minggu, 5 Oktober 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyelesaikan proses penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), untuk diajukan ke DPR, sebagai prioritas legislasi 2026.
Meskipun ada perubahan yang signifikan dari naskah RUU yang sempat dibahas pada 2019, maupun dokumen RUU yang beredar pada saat awal proses penyusunan (2024), substansi materi RUU yang disusun oleh pemerintah ini, masih menunjukan sejumlah permasalahan yang mengancam demokrasi dan negara hukum.
Baca juga : Petakan Kekuatan Politik, Demokrat Jawa Barat Evaluasi Seluruh DPC
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan draft RUU KKS masih difinalisasi di internal Pemerintah, belum masuk ke DPR. “Kita belum bisa berkomentar banyak. Plus, rencananya akan masuk prioritas legislasi tahun 2026 nanti, artinya dari Pemerintah masih bisa berubah,” ujar TB.
Terkait kritik dan masukan publik tentunya nanti akan menjadi catatan DPR dalam proses pembahasan. Namun selama ini masih berdasarkan pada draft versi lama. “Ada baiknya kita menunggu draft terbaru ketika sudah masuk ke DPR,” katanya.
Baca juga : Partai Di Semua Rezim Pemenang Pemilu, Bahlil: Golkar Tidak Punya DNA Oposisi
Namun, Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra menilai draf RUU KKS masih menyisahkan berbagai masalah. Setidaknya, akan memperluas peran TNI dalam operasi militer selain perang di bidang siber. Kata dia, di dalam draf tersebut memuat peran TNI sebagai penyidik.
Untuk itu, keterlibatan TNI harus dibatasi pada ancaman siber yang bersifat strategis dan mengancam pertahanan nasional, dengan koordinasi ketat bersama Kepolisian dan BSSN, serta pengawasan dari DPR dan lembaga independen.
Baca juga : 20 Ribu Sarjana Siap Digembleng, Magang SIAPKerja Dibayar Setara UMK
Sementara, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi menganggap RUU KKS sangat penting dan relevan dalam menghadapi ancaman siber yang kian masif di Indonesia. “Sangat mendesak untuk segera disahkan,” ujar dia.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Heru Sutadi terkait RUU KKS.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya