Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Semoga, Tragedi Ambruknya Mushala Pesantren Al Khoziny Tidak Terulang Lagi
Iman Zanatul Haeri: Pengawasan Fisik Harus Diperketat
Rabu, 8 Oktober 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat masih banyak pesantren yang belum memiliki izin bangunan?
Kalau berdasarkan data tersebut, sebetulnya kami tidak terlalu terkejut. Karena beberapa pesantren ini dibangun secara swadaya dan bergotong royong. Pola pembangunan pesantren biasanya dilakukan secara bertahap, namun tidak selalu dalam satu perencanaan yang matang. Seringkali, bangunan didirikan dulu, lalu ditambah lagi di waktu lain, dan begitu seterusnya.
Fenomena seperti ini memang sering muncul karena pembangunan pesantren sangat tergantung pada pemasukan pesantren itu sendiri. Sumber dana utamanya bukan hanya dari biaya pendidikan santri, tapi juga dari donasi dan dukungan masyarakat. Jadi memang angka ini tidak mengejutkan.
Menurut Anda hal seperti ini bisa dibenarkan?
Baca juga : Abidin Fikri: Biasanya Pesantren Dibangun Bertahap
Tentu bukan berarti hal ini bisa dibenarkan ya. Justru harus dibenahi.
Lantas, hal apa yang bisa dilakukan oleh Pemerintah?
Harus ada koordinasi lintas kementerian dalam persoalan ini. Tapi leading sector atau penanggung jawab utama pendidikan pesantren, tetap berada di Kementerian Agama. Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, yang di dalamnya terdapat aturan mengenai sarana dan prasarana pada Pasal 24.
Di situ disebutkan bahwa satuan pendidikan pesantren harus memiliki sarana-prasarana yang mendukung proses belajar dengan memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Nah, poin keamanan ini penting, termasuk keamanan bangunan itu sendiri.
Baca juga : Pendidikan Jadi Prioritas Presiden Lawan Kemiskinan
Selama ini seperti apa?
Ini berkaitan dengan delapan standar pendidikan, mulai dari kurikulum, tenaga pendidik, hingga sarana prasarana. Selain itu, Kementerian Agama juga memiliki mekanisme assessment untuk menjamin mutu pendidikan pesantren, baik secara internal maupun eksternal. Untuk penjaminan mutu eksternal, disebutkan ada proses visitasi, validasi, pelaporan, dan survei.
Apakah regulasi yang ada sudah mencakup aspek keselamatan bangunan?
Dalam aturan tersebut, saya tidak menemukan secara eksplisit bahwa standar sarana prasarana juga mencakup keamanan bangunan atau keselamatan fisik. Namun, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang pendidikan pesantren, hal itu justru disebutkan dengan jelas.
Baca juga : Koperasi Bisa Urus Tambang
Di Pasal 24, disebutkan bahwa standar kelembagaan pesantren harus mendukung proses pembelajaran dengan memperhatikan aspek keamanan. Jadi seharusnya aspek ini menjadi perhatian serius dalam penerapan di lapangan. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 8 Oktober 2025 dengan judul "Semoga, Tragedi Ambruknya Mushala Pesantren Al Khoziny Tidak Terulang Lagi Iman Zanatul Haeri: Pengawasan Fisik Harus Diperketat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya