Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kepolisian Akan Makin Profesional
Choirul Anam: Butuh Komitmen Agar Tak Tumpang Tindih
Minggu, 16 November 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Apa penilaian Anda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil?
Putusan MK itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, memang harus dihormati oleh semua pihak.
Dalam melaksanakan putusan MK tersebut, apa yang bisa dilakukan oleh Polri?
Perlu ada satu kerangka bagaimana proses transisinya. Mengingatkan juga, bahwa putusan MK tidak bersifat retroaktif juga. Makanya transisi ini penting untuk dipikirkan.
Baca juga : DPR Bakal Masukkan AI Dalam Revisi UU Pemilu
Kenapa transisi ini menjadi hal penting dalam melaksanakan putusan MK tersebut?
Karena komitmennya adalah bagaimana menjadikan Kepolisian Indonesia sebagai polisi yang profesional.
Kedepannya, bagaimana aturan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil?
Dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian, termasuk juga ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), itu juga mengatur penempatan TNI/Polri. Jadi penting untuk list.
Baca juga : Supratman Usul Bahas Royalti Musik Dan AI
Maksudnya bagaimana?
Jadi dilist mana yang sebenarnya memang kementerian/lembaga/departemen yang erat kaitannya dengan kerja-kerja Kepolisian. Termasuk dalam konteks penegakan hukum.
Misalnya di kementerian/lembaga mana saja?
Ya misalnya soal terorisme di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Narkotika (NNN) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu penting untuk listing.
Baca juga : Muhaimin Usul Pendirian Badan Vokasi Nasional
Tujuannya untuk apa?
Hal itu dilakukan agar nanti tidak ada tumpang tindih antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 16 November 2025 dengan judul "MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kepolisian Akan Makin Profesional, Choirul Anam: Butuh Komitmen Agar Tak Tumpang Tindih"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya