Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kuota Haji 2026, Distribusi Diubah, Sudah Tepat Dan Adilkah?
Niti Emilian: Bisa Kuburkan Harapan Konsumen
Kamis, 20 November 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Apa yang menjadi kekhawatiran utama YLKI terkait redistribusi kuota haji 2026?
Kekhawatiran kami adalah penurunan drastis kuota di sejumlah daerah, seperti Sukabumi, yang turun dari 1.535 pada 2025 menjadi hanya 124 orang pada 2026. Ini berpotensi menunda kembali keberangkatan ribuan calon jemaah yang sudah menunggu lebih dari satu dekade. Kebijakan ini bisa mengubur harapan konsumen untuk berangkat ke tanah suci.
Kemenhaj mengungkapkan perubahan kuota haji 2026 berdasarkan pada aturan perundang-undangan. Lantas, apa harapan Anda terkait ini?
Kami berharap Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan secara terbuka regulasi terbaru yang digunakan dalam pembagian kuota. Kebijakan yang berdampak pada hak keberangkatan jamaah harus transparan dan akuntabel. Pemerintah wajib memberi kepastian hukum, sesuai amanat perlindungan konsumen.
Bagaimana sudut pandang YLKI terkait kebijakan ini dalam konteks perlindungan konsumen?
Baca juga : Dahnil Anzar Simanjuntak: Siapa Lebih Dahulu, Dilayani Lebih Awal
Kebijakan publik, termasuk layanan keagamaan seperti haji, harus tunduk pada prinsip perlindungan konsumen.
Apa dasar aturannya?
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ada hak-hak dasar yang harus dijamin, mulai dari kepastian pelayanan hingga keadilan dalam akses dan prioritas keberangkatan.
YLKI juga menyinggung kasus gagal berangkat umrah dan haji furoda. Apa relevansinya dengan kebijakan saat ini?
Kami telah mendampingi banyak korban gagal berangkat, dan kerugiannya bukan hanya materil, tetapi juga psikologis. Pengalaman itu menjadi pelajaran penting bahwa negara harus memastikan kebijakan haji dan umrah tidak menambah beban atau potensi kerugian baru bagi jemaah. Kasus haji furoda 2025 pun masih segar dalam ingatan publik.
Baca juga : Korban Kejahatan Perdata Bisa Dilindungi Oleh LPSK
Lantas, apa rekomendasi YLKI agar pemerintah mencegah masalah serupa terjadi lagi?
Pertama, Pemerintah harus menginformasikan secara masif formula pembagian kuota antar provinsi dan kabupaten/kota, termasuk parameter jumlah penduduk muslim dan masa tunggu. Kedua, membuka ruang dialog dengan calon jamaah yang terdampak. Ketiga, menyiapkan skema pengaduan dan kompensasi yang adil bagi jemaah yang dirugikan karena kebijakan baru ini.
Untuk mengawal kebijakan ini, apa saran dari YLKI kepada Kemenhaj?
YLKI meminta pembentukan Divisi Perlindungan Konsumen di Kementerian Haji dan Umrah.
Untuk apa itu?
Baca juga : Kepala Bappenas: Indonesia Negara Terdepan Soal SDGs
Karena kita butuh mekanisme resmi yang menangani keluhan jamaah secara cepat dan terstruktur. Divisi tersebut harus menjadi pusat pengaduan khusus bagi jamaah haji dan umrah, sekaligus alat kontrol terhadap kinerja penyelenggara dan travel. Tujuannya agar keberangkatan jamaah berlangsung tepat waktu, aman, dan tanpa hambatan hingga kembali ke tanah air. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 20 November 2025 dengan judul "Kuota Haji 2026, Distribusi Diubah, Sudah Tepat Dan Adilkah? Niti Emilian: Bisa Kuburkan Harapan Konsumen"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya