Dark/Light Mode

5 Mahasiswa Gugat Ke MK, Rakyat Bisa Memecat Anggota Dewan, Apa Mungkin?

Ahmad Doli Kurnia: Kalaupun Dikabulkan MK, Tidak Mudah

Minggu, 23 November 2025 07:15 WIB
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR.  Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apa respons dan tanggapan Anda terkait gugatan mahasiswa ke MK soal kewenangan rakyat bisa memecat anggota dewan?

Yang pertama, kita menghargai dan menghormati aspirasi mahasiswa yang telah menggugat ke MK terlepas apa pun gugatannya.

Saya mengapresiasi karena para mahasiswa ini sangat tepat dalam menyuarakan aspirasinya ke MK.

Menurut Anda, apa yang melatarbelakangi gugatan ini?

Baca juga : Lucius Karus: Usulan Pemberhentian Masuk Akal Dan Logis

Gugatan ini kemungkinan dilatarbelakangi atas ketidakpuasan rakyat kepada wakilnya. Jadi, gugatan ini supaya kinerja anggota dewan ini berfungsi dengan baik, kinerjanya optimal dan bisa lebih mendekatkan dengan rakyat.

Bagaimana jika gugatan mahasiswa ini dikabulkan oleh hakim MK?

Kalaupun ini dikabulkan oleh MK, tidak mudah untuk dilakukan.

Kenapa?

Baca juga : Pelaku Industri Ekraf Butuh Regulasi Tepat

Karena hak recall di partai politik itu hanya administratif. Partai politik sebenarnya tidak bisa memecat anggota dewan dengan sembarangan dan tanpa alasan yang jelas.

Dan di Pasal 239 itu kewenangan parpol itu hanya administratif saja, parpol bisa mengganti jika anggota dewan meninggal dunia, terlibat kasus hukum dan mengundurkan diri.

Selebihnya tidak ada kewenangan untuk mengganti.

Ada alasan jika rakyat bisa memecat anggota dewan karena tidak bekerja dengan baik, bagaimana?

Baca juga : Kemkomdigi Tegur Cloudflare

Apa alasan dikatakan anggota dewan itu tidak proper. Lalu, rakyat yang mana yang harus didengar, rakyat mana yang menilai tidak baik, sedangkan anggota dewan itu terpilih berdasarkan dapil.

Belum lagi cara menggantinya bagaimana? Mekanismenya bagaimana? Yang bakal menggantinya seperti apa?

Kalau mau mengganti anggota dewan karena kinerjanya kurang baik dan tidak bertanggung jawab kepada rakyat, ya di pemilu. Kita kan menganut sistem pemilu setiap 5 tahun sekali untuk mengevaluasi. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 23 November 2025 dengan judul "5 Mahasiswa Gugat Ke MK, Rakyat Bisa Memecat Anggota Dewan, Apa Mungkin? Ahmad Doli Kurnia: Kalaupun Dikabulkan MK, Tidak Mudah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.