Dark/Light Mode

Polemik Pasal Demo Dan Pawai Di KUHP Baru

Soedeson Tandra: Demo Tak Perlu Izin, Tapi Pemberitahuan

Rabu, 14 Januari 2026 07:15 WIB
Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apakah benar demo tanpa izin bisa dipidana?

Tidak benar. Demo tidak membutuhkan izin. Yang dibutuhkan hanyalah pemberitahuan kepada pihak berwenang. Izin itu artinya dilarang, lalu harus ada persetujuan. Sedangkan demo adalah hak warga negara yang wajib dilindungi.

Jadi kalau demo tanpa pemberitahuan apakah bisa dipidana?

Baca juga : Prof Juanda: Bentuk Pengekangan Terhadap Aspirasi

Tidak. Demo tanpa pemberitahuan tidak otomatis dipidana. Namun jika terjadi sesuatu, misalnya keributan atau tindak pidana, maka pimpinan demo harus bertanggung jawab.

Apa tujuan dari pemberitahuan itu?

Tujuannya agar demo bisa diawasi dan difasilitasi oleh aparat. Misalnya lalu lintas diatur, masyarakat lain tidak terganggu, dan keamanan tetap terjaga. Jadi pemberitahuan itu untuk kepentingan bersama, bukan untuk membatasi hak.

Baca juga : Komisi II DPR Inginkan Bawaslu Awasi Pilkades

Bagaimana jika dalam demo terjadi perusakan fasilitas umum?

Itu jelas tindak pidana. Jangan kan demo, siapa pun yang merusak barang orang lain tetap dihukum. Jadi bukan soal demo atau tidak demo, tapi soal perbuatan melawan hukum.

Ada gugatan dari mahasiswa ke MK terkait pasal ini. Bagaimana tanggapan Anda?

Baca juga : Ace Hasan Ingatkan Ujian Pemimpin Makin Kompleks

Itu hak warga negara. Silakan saja menggugat. Kita menghormati. Tapi penting juga memberikan penjelasan agar masyarakat memahami bahwa demo tidak perlu izin, hanya pemberitahuan.

Jadi, Pasal demo dalam KUHP baru menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tidak membutuhkan izin, melainkan pemberitahuan. Tanpa pemberitahuan tidak otomatis dipidana, kecuali jika terjadi tindak pidana seperti perusakan atau mengganggu ketertiban umum. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 14 Januari 2026 dengan judul "Polemik Pasal Demo Dan Pawai Di KUHP Baru Soedeson Tandra: Demo Tak Perlu Izin, Tapi Pemberitahuan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.