Dark/Light Mode

Belum Dibahas DPR Dan Pemerintah, UU Pilkada Menuai Polemik

Arendy Umboh: UU Pilkada Lebih Urgen Dan Mendesak

Rabu, 21 Januari 2026 07:15 WIB
Arendy Umboh, Kornas JPPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Arendy Umboh, Kornas JPPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda soal keputusan DPR dan Pemerintah yang menarik Undang Undang Pilkada keluar dari pembahasan Undang Undang Pemilu?

Menurut kami itu langkah politis dan seharusnya tetap dibahas bersamaan dengan UU Pemilu. Padahal urgensi perubahan Undang Undang Pemilu sejak awal itu semangatnya kodifikasi. Menggabungkan seluruh rezim pemilu, termasuk Pilkada. Bahkan sejak akhir 2024 dan 2025, Undang Undang Pemilu dan Pilkada sudah masuk Prolegnas.

Artinya, kodifikasi justru digaungkan oleh Pemerintah dan DPR sendiri?

Betul. Konsep kodifikasi itu justru muncul dari Pemerintah dan DPR. Tapi tiba-tiba sekarang hanya Undang Undang Pemilu yang dibahas. Menurut kami itu terlalu politis.

Apakah ini bentuk pembelokan untuk menghindari kontroversi publik soal wacana Pilkada melalui DPRD?

Ya bisa dibaca seperti itu. Bisa jadi karena tekanan publik terlalu kuat. Mayoritas partai di parlemen kan sudah menyatakan kecenderungan ke Pilkada melalui DPRD, sementara publik menghendaki Pilkada langsung. Jadi Undang Undang Pemilu yang “diamankan”, Pilkadanya ditinggalkan.

Baca juga : Azis Subekti: Kami Tak Ingin Ada Kegaduhan

Kalau dilihat dari urgensi, mana yang sebenarnya lebih mendesak untuk direvisi?

Justru Undang Undang Pilkada yang paling mendesak. Kalau harus memilih, lebih baik bahas UU Pilkada daripada UU Pemilu.

Apa dasar argumentasi Anda?

Undang Undang Pemilu yang berlaku sekarang adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, disahkan 15 Agustus 2017. Sementara Undang Undang Pilkada adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya. Yang mana lebih up to date? Jelas Undang Undang Pemilu.

Apa dampak UU Pilkada yang dianggap sudah usang itu?

Banyak. Contoh sederhana, nomenklatur pengawas Pilkada masih menggunakan istilah Panwas Pemilihan, padahal sekarang sudah jelas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi. Itu menunjukkan UU Pilkada sudah sangat ketinggalan zaman dan hanya “ditambal” dengan peraturan lain.

Baca juga : Baleg Ingin Perjelas Definisi Kemaslahatan

Sementara UU Pemilu tanpa direvisi pun sudah berubah secara substansi lewat putusan-putusan MK yang bersifat final and binding dan berlaku sejak dibacakan. Contohnya presidential threshold, yang otomatis menjadi nol persen tanpa mengubah undang-undangnya.

Anda juga menilai pemisahan Pilkada dari UU Pemilu berpotensi melanggar putusan MK. Bisa dijelaskan?

MK sudah menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari pemilu. Dengan meniadakan pembahasan Pilkada dalam Undang Undang Pemilu, secara politik DPR dan Pemerintah seperti ingin menegasikan putusan MK itu. Seolah-olah Pilkada bukan pemilu.

Padahal dalam konsep peraturan perundang-undangan, UUD 1945, dan putusan MK itu satu kesatuan. Tafsir soal pemilihan kepala daerah secara demokratis sudah dikunci oleh MK. Tidak boleh lagi ditafsirkan oleh DPR, partai politik, atau siapa pun.

Jadi bisa dikatakan langkah ini menyalahi putusan MK?

Iya. Tanpa disadari, langkah DPR yang terlihat “aman-aman saja” ini justru melanggar putusan MK dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Wapres Menyapa Pedagang, Sowan Ke Ponpes Cipasung

Apa dasar hukumnya?

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 10 jelas menyebutkan materi muatan undang-undang harus melaksanakan UUD 1945 dan putusan MK. Putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, harus dihormati dan dilaksanakan.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 21 Januari 2026 dengan judul "Belum Dibahas DPR Dan Pemerintah, UU Pilkada Menuai Polemik, Arendy Umboh: UU Pilkada Lebih Urgen Dan Mendesak"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.