Dark/Light Mode

Batas Usia Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Digugat Ke MK

Kaka Suminta: Butuh Tokoh Matang Secara Psikologis

Minggu, 25 Januari 2026 07:10 WIB
Kaka Suminta, Peneliti Senior KIPP. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Kaka Suminta, Peneliti Senior KIPP. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apa pendapat Anda terkait gugatan batas usia penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi?

Yang pertama, tentu kita menghargai dan menghormati hak warga negara untuk melakukan gugatan ke MK. Menggugat ke MK merupakan hak konstitusional warga negara yang telah dijamin oleh negara. Karena itu, langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum.

Apakah persoalan batas usia ini memang layak diperdebatkan?

Baca juga : Komisi II Usul Badan Khusus

Memang batasan usia ini sejak awal menjadi perdebatan. Ada pandangan yang menilai bahwa usia 35 tahun merupakan usia yang sudah matang, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menduduki jabatan publik. Faktanya, banyak anggota DPR yang usianya di bawah 35 tahun. Bahkan, ada juga menteri yang menjabat di usia sekitar 35 tahun. Jadi, dari sisi itu, perdebatan soal usia sangat terbuka.

Namun, ada juga pandangan lain terkait kematangan usia, bukan?

Betul. Di sisi lain, ada juga pandangan yang menilai bahwa usia 35 tahun belum tentu matang dari sisi pengalaman, khususnya pengalaman teknis dan manajerial. Penyelenggaraan Pemilu itu bukan pekerjaan sederhana. Ia membutuhkan tokoh yang matang secara psikologis, berpengalaman, serta mampu mengelola tekanan politik dan dinamika di lapangan.

Baca juga : Registrasi Kartu HP Wajib Data Biometrik

Bagaimana pengaturan usia penyelenggara Pemilu saat ini?

Saat ini, pengaturan usia dalam penyelenggaraan Pemilu bersifat berjenjang. Untuk tingkat pusat, yakni KPU dan Bawaslu RI, ditetapkan minimal usia 40 tahun. Kemudian untuk tingkat provinsi minimal 35 tahun, dan untuk kabupaten/kota minimal 30 tahun. Skema ini menunjukkan adanya asumsi bahwa semakin tinggi jenjangnya, semakin besar pula pengalaman dan kematangan yang dibutuhkan.

Menurut Anda, siapa yang berwenang menentukan batas usia tersebut?

Baca juga : Dari 21 Kecamatan, Bisa Diperoleh Rp 50-an Miliar

Pada dasarnya, terkait usia penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu, itu sepenuhnya merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah. Penentuan usia masuk dalam kategori open legal policy. Artinya, pembentuk undang-undang diberikan ruang untuk menentukan kebijakan hukum sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangannya. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 25 Januari 2026 dengan judul "Batas Usia Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Digugat Ke MK, Kaka Suminta: Butuh Tokoh Matang Secara Psikologis"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.