Dark/Light Mode

Pembahasan RUU Pemilu, PAN Usulkan Hapus Ambang Batas Parlemen

Muhammad Rifqinizami: PT Dibutuhkan Agar Pemerintahan Efektif

Sabtu, 31 Januari 2026 07:10 WIB
Muhammad Rifqinizami, Ketua Komisi II DPR RI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Muhammad Rifqinizami, Ketua Komisi II DPR RI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dan ambang batas pencalonan presiden dihapus dalam pembahasan RUU Pemilu.

Saat ini, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen. Eddy mengaku PAN sejak lama mendorong penghapusan ambang batas, baik dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden, karena dinilai menghilangkan keterwakilan suara rakyat.

“Dengan adanya ambang batas ini, ada belasan juta suara pemilih yang tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos,” ujar Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut Eddy, penghapusan ambang batas parlemen sebaiknya diimplementasikan dengan mekanisme yang serupa dengan pemilihan DPRD di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Baca juga : DPR Yakin Segera Terealisasi

Dengan skema tersebut, seluruh suara pemilih tetap dapat terkonversi tanpa harus terhambat oleh ambang batas nasional.

Untuk mengantisipasi banyaknya fraksi di parlemen, Eddy mengusulkan pembentukan fraksi gabungan bagi partai-partai yang perolehan kursinya belum mencukupi.

Dengan demikian, jumlah fraksi tetap dapat dibatasi tanpa menghilangkan aspirasi pemilih.

“Partai boleh banyak, tetapi fraksi tetap terbatas. Partai yang kursinya tidak cukup bisa membentuk fraksi gabungan, dan itu diatur dalam undang-undang pemilu,” jelasnya.

Baca juga : RSCM Buka Layanan Wisata Medis Dunia

Eddy menegaskan, gagasan penghapusan ambang batas ini bertujuan memperbaiki kualitas demokrasi agar seluruh suara masyarakat tetap dapat disuarakan di DPR dan tidak lagi terbuang seperti yang terjadi dalam beberapa pemilu sebelumnya.

“Ini salah satu upaya untuk membangun demokrasi yang lebih baik, agar seluruh pilihan masyarakat tetap bisa digaungkan di parlemen,” pungkasnya.

Menanggapi usulan itu, Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi, menyatakan dukungannya terhadap usulan penghapusan PT dalam revisi Undang-Undang Pemilu. “Setuju,” ujar Agus.

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menegaskan bahwa PT merupakan instrumen penting dalam memperkuat institusionalisasi partai politik sekaligus menciptakan pemerintahan yang efektif.

Baca juga : Infrastruktur Dan Layanan Publik Berangsur Normal

Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan Muhammad Rifqinizami Karsayuda terkait usulan penghapusan PT, berikut petikan wawancara lengkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.