Dark/Light Mode

Pembahasan RUU Pemilu, PAN Usulkan Hapus Ambang Batas Parlemen

Muhammad Rifqinizami: PT Dibutuhkan Agar Pemerintahan Efektif

Sabtu, 31 Januari 2026 07:10 WIB
Muhammad Rifqinizami, Ketua Komisi II DPR RI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Muhammad Rifqinizami, Ketua Komisi II DPR RI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda terhadap usulan penghapusan PT dalam revisi UU Pemilu?

PT itu adalah sebuah keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi partai politik. Partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga, memiliki basis akar suara yang kuat serta ideologi yang jelas. PT mendorong partai politik untuk membenahi diri, memperkuat struktur, dan mendapatkan dukungan signifikan dari pemilih.

Mengapa PT dianggap penting bagi sistem pemerintahan?

PT dibutuhkan untuk menghadirkan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif. Terlalu banyak partai di parlemen justru dapat menghadirkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat, sehingga pada akhirnya menghambat jalannya pemerintahan.

Baca juga : DPR Yakin Segera Terealisasi

Namun ada kritik bahwa PT menyebabkan banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi. Bagaimana Anda melihat hal ini?

Memang ada konsekuensi bahwa suara yang tidak mencapai PT tidak bisa dikonversi menjadi kursi di parlemen. Tetapi itu adalah harga yang harus dibayar demi mematangkan demokrasi keterwakilan kita. Tujuannya agar parlemen diisi oleh partai-partai yang benar-benar memiliki dukungan riil dari rakyat.

Bagaimana sikap Partai NasDem terkait besaran PT?

Dalam pandangan Partai NasDem, PT itu mutlak dibutuhkan. Bahkan kami mengusulkan angkanya di atas ambang batas saat ini yang sebesar 4 persen. Angka moderatnya bisa berada di atas 5 persen, 6 persen, atau bahkan 7 persen.

Baca juga : RSCM Buka Layanan Wisata Medis Dunia

Apakah PT hanya diterapkan di tingkat nasional?

Kami melihat PT tidak hanya bisa diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga dapat dieksekusikan di tingkat provinsi serta kabupaten atau kota. Dengan begitu, partai politik benar-benar dipaksa oleh sistem untuk menjadi terinstitusionalisasi dan mendorong penyederhanaan partai secara alamiah.

Bagaimana posisi DPR dalam pembahasan RUU Pemilu ke depan?

Dalam RUU Pemilu, salah satu isu krusial adalah besaran PT. Kita juga tahu ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan PT dan district magnitude. Karena itu, Komisi II DPR akan melakukan simulasi dan pembahasan mendalam terkait PT dalam proses legislasi nanti. REN

Baca juga : Infrastruktur Dan Layanan Publik Berangsur Normal

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 31 Januari 2026 dengan judul "Pembahasan RUU Pemilu, PAN Usulkan Hapus Ambang Batas Parlemen, Muhammad Rifqinizami: PT Dibutuhkan Agar Pemerintahan Efektif"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.