Dark/Light Mode

4.000 ASN Akan Dilibatkan Sebagai Komponen Cadangan

Ardi Manto Adiputra: Bisa Berbahaya Bagi Demokrasi Dan Hukum

Rabu, 4 Februari 2026 07:10 WIB
Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Pemerintah berencana membangun Komcad dari ASN sebanyak 4.000 orang. Bagaimana tanggapan Anda?

Komcad sesungguhnya telah bermasalah sejak awal pembentukannya. Dalam konteks ASN yang akan dijadikan Komcad, pemerintah gagal menjelaskan secara terang apakah kebijakan ini bersifat sukarela atau justru wajib. Ketidakjelasan ini berbahaya karena menyangkut hak warga negara.

Bagaimana jika Komcad ASN ini bersifat wajib?

Baca juga : Gibran Rakabuming Siap Berkantor Di Mana Saja

Jika program ini bersifat wajib, maka secara jelas bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) UU PSDN Nomor 23 Tahun 2019 yang secara eksplisit menyebut bahwa Komcad bersifat sukarela. Kebijakan wajib juga bertentangan dengan prinsip conscientious objection, yaitu hak untuk menolak penugasan militer berdasarkan keyakinan, agama, atau hati nurani, yang dijamin oleh Konstitusi. Namun UU PSDN tidak secara eksplisit mengatur conscientious objection.

Bagaimana Anda melihatnya?

Meski UU PSDN tidak secara eksplisit mengakui conscientious objection, hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia. Ironisnya, UU PSDN justru membuka ruang kriminalisasi bagi warga yang menolak penugasan militer dengan ancaman pidana, yang jelas bertentangan dengan standar HAM internasional.

Baca juga : DPR Siap Revisi UU HAM

Bukankah ASN berkaitan dengan pelayanan publik, bukan pertahanan?

ASN pada dasarnya berorientasi pada urusan-urusan sipil, seperti pelayanan publik dan implementasi kebijakan publik. ASN tidak didesain sebagai alat pertahanan negara. Mewajibkan ASN menjadi Komcad merupakan bentuk nyata militerisasi ruang sipil, yang sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan prinsip negara hukum.

Apa dampak paling serius dari kebijakan ini?

Baca juga : Yusril: Kami Ingin UMKM Terlindungi

Catatan paling krusial adalah risiko normalisasi kehadiran militer di ruang sipil. Melatih ASN dalam skema Komcad akan mengikis batas antara fungsi sipil dan militer. Ini juga memperkuat kecenderungan negara menggunakan pendekatan militer sebagai solusi instan atas persoalan tata kelola publik, yang jelas merupakan kemunduran dalam agenda reformasi sektor keamanan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 4 Februari 2026 dengan judul "4.000 ASN Akan Dilibatkan Sebagai Komponen Cadangan Ardi Manto Adiputra: Bisa Berbahaya Bagi Demokrasi Dan Hukum"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.