Dark/Light Mode

Perjuangkan Kepastian Masa Kerja Dan Batas Usia Pensiun, PPPK Gugat UU ASN Ke Mahkamah Konstitusi

Rudiarto Sumarwono: PPPK Memang Bukan Pegawai Permanen

Minggu, 1 Maret 2026 07:15 WIB
Rudiarto Sumarwono, Mantan Komisioner KASN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Rudiarto Sumarwono, Mantan Komisioner KASN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Sebagai mantan Komisioner KASN, apa respons dan tanggapan Anda atas gugatan FAIN ke MK?

Semua orang berhak mengajukan gugatan ke MK karena itu dijamin oleh konstitusi kita. Karena itu, kita menghargai dan menghormati FAIN yang telah mengajukan gugatan tersebut.

Terkait PPPK, pengaturannya sudah cukup lengkap dalam UU 5/2014 yang kemudian diperbarui menjadi UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Bisa Anda jelaskan perbedaan pengaturan PNS dan PPPK dalam UU ASN?

Baca juga : Azis Subekti: Pertimbangkan Keadilan Dan Pengabdian Total

UU ASN secara eksplisit menyatakan bahwa PNS diangkat sebagai pegawai tetap dan berhak atas pensiun, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Berikutnya, Batas Usia Pensiun (BUP) untuk PNS diatur secara jelas. Sedangkan BUP untuk PPPK tidak diatur sebagai hak otomatis.

Apakah itu berarti PPPK memang bukan pegawai permanen?

Artinya, sejak desain awal regulasi, PPPK memang bukan pegawai permanen. Statusnya berbasis perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi.

Baca juga : Komisi IX Minta Percepat Vaksinasi Hingga 95 Persen

Bagaimana pengaturannya dalam PP tentang Manajemen PPPK?

PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa masa hubungan kerja PPPK paling singkat satu tahun.

Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

Berarti gugatan FAIN yang ingin BUP PPPK disetarakan dengan PNS menyalahi UU ASN?

Baca juga : Ignasius Jonan: Pengabdian Jangan Diawali Keluhan

Tidak ada ketentuan mengenai BUP sebagai hak yang melekat seperti pada PNS. Demikian pandangan saya terkait BUP PPPK dengan merujuk pada UU 5/2014 jo UU 20/2023 tentang ASN dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 1 Maret 2026 dengan judul "Perjuangkan Kepastian Masa Kerja Dan Batas Usia Pensiun, PPPK Gugat UU ASN Ke Mahkamah Konstitusi, Rudiarto Sumarwono: PPPK Memang Bukan Pegawai Permanen"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.