Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Surat Edaran Kemnaker Soal Bonus Hari Raya (BHR) Dipersoalkan
Lily Pujiati: Yang Kami Butuhkan Itu THR, Bukan BHR
Kamis, 5 Maret 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran terkait BHR 2026. Bagaimana respons dan tanggapan Anda?
Kami melihat bahwa surat edaran Menaker tentang pemberian BHR tahun 2026 semakin jauh dari pengakuan negara atas pengemudi ojol sebagai pekerja. Hal ini akan semakin membuat kondisi pengemudi menjadi rentan karena kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Baca juga : Sudjatmiko: Saya Harap Aplikator Jalankan Aturan Ini
Salah satu hak pekerja yang hilang adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Hak THR ini dengan dalih status mitra, diubah menjadi Bonus Hari Raya (BHR).
Di dalam surat edaran, ada klausul 25 persen dari rata-rata pendapatan setahun. Apakah sesuai?
Baca juga : DPR Minta Jadwal Ulang Tak Kena Biaya Tambahan
Bila dilihat dari sisi ekonomi, perhitungan besaran BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan, tentu saja tidak mencukupi kebutuhan hari raya bagi pengemudi ojol. Karena pendapatan ojol sudah tergerus akibat tidak diakui sebagai pekerja. Sehingga pendapatan hanya berdasarkan upah satuan hasil dari setiap order yang selesai.
Sehari-hari pengemudi ojol rata-rata mendapatkan Rp 50.000–Rp 100.000. Pendapatan harian ini belum dipotong biaya operasional seperti biaya bahan bakar, parkir, pulsa, paket data, cicilan atribut (helm, jaket, tas) dan biaya lainnya yang seharusnya ditanggung perusahaan platform yang nilainya bisa mencapai Rp 100.000.
Baca juga : Pemerintah Perkuat Implementasi MBG
Pendapatan pas-pasan itu terjadi karena status pekerja bagi pengemudi ojol selalu ditutupi dengan status mitra yang mengakibatkan munculnya aturan platform sepihak seperti tarif murah atau promo (Bike Hemat, GoRide Hemat atau Langganan Gacor), double order, slot, hub, prioritas dan lainnya. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 5 Maret 2026 dengan judul "Surat Edaran Kemnaker Soal Bonus Hari Raya (BHR) Dipersoalkan, Lily Pujiati: Yang Kami Butuhkan Itu THR, Bukan BHR"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya