Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Resmi Batasi Medsos Bagi Anak Di Bawah Usia 16 Tahun
Pratama Persadha: Kebijakan Ini Bagian Dari Investasi Jangka Panjang
Selasa, 10 Maret 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat urgensi kebijakan penundaan akses bagi anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi?
Kebijakan penundaan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun ini sebagai langkah yang sangat strategis. Pasalnya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses berbasis usia secara tegas pada platform digital berisiko tinggi. Platform tersebut seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox yang dinilai memiliki karakteristik interaksi terbuka, distribusi konten berbasis algoritma, serta potensi paparan terhadap konten yang tidak sesuai.
Dalam konteks keamanan digital, apa risiko dari media sosial yang dibatasi tersebut?
Karakteristik tersebut dapat meningkatkan risiko terhadap anak, baik dalam bentuk cyberbullying, eksploitasi digital, manipulasi algoritma, maupun penyalahgunaan data pribadi.
Baca juga : Nurul Arifin: Ini Bentuk Komitmen Pemerintah Lindungi Anak
Seberapa besar pengguna medsos dari kalangan anak-anak di Indonesia saat ini?
Berbagai data internasional memperlihatkan urgensi kebijakan tersebut. Laporan digital global dari We Are Social menunjukkan Indonesia memiliki lebih dari 167 juta pengguna media sosial, dengan kelompok usia remaja menjadi salah satu segmen pengguna paling aktif. Sementara itu, survei APJII menunjukkan penetrasi internet pada kelompok usia 13 hingga 18 tahun telah melampaui 98 persen. Pada sisi lain, BPS mencatat lebih dari sepertiga anak usia dini telah menggunakan internet, yang menunjukkan bahwa interaksi dengan ruang digital dimulai jauh sebelum anak memiliki kemampuan untuk memahami risiko keamanan informasi.
Apakah langkah Indonesia ini sejalan dengan tren perlindungan anak di negara lain?
Indonesia tidak berjalan sendiri. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa, seperti Australia dengan Online Safety Act, Amerika Serikat melalui Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA), serta Uni Eropa melalui berbagai regulasi perlindungan data dan layanan digital. Tren global ini menunjukkan bahwa perlindungan anak telah menjadi prioritas kebijakan digital di berbagai negara.
Baca juga : Senayan Dukung Pembatasan Akses Digital Anak 16 Tahun
Jadi kebijakan ini sudah tepat ya?
Tentu ini dapat dipandang sebagai bagian dari konvergensi kebijakan internasional dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda. Penerapan yang lebih tegas seperti yang dilakukan Indonesia menunjukkan keberanian kebijakan dalam menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama. Indonesia tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga memberikan contoh bahwa negara berkembang mampu mengambil posisi kepemimpinan dalam perlindungan anak di ruang digital.
Lalu, bagaimana dampak kebijakan ini terhadap perkembangan mental dan kreativitas anak muda ke depan?
Penundaan akses ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa interaksi digital dilakukan pada tahap usia yang lebih matang dan dengan tingkat kesiapan literasi digital yang lebih baik. Algoritma rekomendasi konten, mekanisme interaksi anonim, serta kemampuan distribusi konten secara viral menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya manipulasi psikologis maupun eksploitasi sosial. NNM
Baca juga : Zulhas: Persatuan Umat Kunci Hadapi Ketidakpastian Global
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 10 Maret 2026 dengan judul "Pemerintah Resmi Batasi Medsos Bagi Anak Di Bawah Usia 16 Tahun, Pratama Persadha: Kebijakan Ini Bagian Dari Investasi Jangka Panjang"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya