Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Lindungi Generasi Muda Indonesia
Senayan Dukung Pembatasan Akses Digital Anak 16 Tahun
Selasa, 10 Maret 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia mendukung langkah Pemerintah membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu jadi langkah progresif untuk perlindungan maksimal generasi muda Indonesia.
Menurut Farah, kebijakan itu sama sekali tidak bertujuan menjauhkan anak dari kemajuan teknologi modern. Langkah itu justru berupaya memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dengan perlindungan maksimal dan edukasi cukup agar tumbuh kembangnya terjaga.
Diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau sering disebut PP Tunas.
Baca juga : Zulhas: Persatuan Umat Kunci Hadapi Ketidakpastian Global
“Regulasi itu mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan responsif, serta menerapkan verifikasi usia secara ketat kepada semua penggunanya saat mengakses layanan,” terang Farah.
PP Tunas, menurut Farah, akan melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak secara luas dan terukur. Aturan itu disertai ancaman sanksi tegas bagi pelanggar, yang jadi bukti jika negara tidak tinggal diam menyikapi hak digital anak di wilayah Indonesia.
Hadirnya PP Tunas, sambungnya, jadi bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam soal hak digital anak. Karena aturan itu secara konkret memaksa platform memberikan batasan perlindungan jelas agar anak memiliki ruang digital yang benar-benar aman dan sehat bagi masa depannya.
Baca juga : Kepala Daerah Diingatkan Siaga, Tidak Keluar Negeri
Farah mengingatkan, regulasi dan instrumen sistemik tidak akan berjalan optimal tanpa diimbangi oleh edukasi berkelanjutan. Komdigi kudu menggencarkan program literasi digital secara masif dengan menjadikan orang tua sebagai sasaran utama dalam setiap agenda.
Pendekatan literasi ini agar pembatasan media sosial tidak dipahami anak sebagai larangan yang otoriter. “Pembatasan itu perlu diiringi dengan ruang dialog serta pendampingan edukatif yang baik dari lingkungan keluarga agar anak tetap merasa nyaman dan terlindungi,” pintanya.
Regulasi itu, tambahnya, bukan sekadar tugas satu kementerian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Semua pihak harus memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan aman di era digital. Agar mereka mampu memanfaatkan teknologi dengan bijak untuk kebutuhan belajar serta pengembangan.
Baca juga : Gugat Status Tersangka, Nasib Yaqut Ditentukan Besok
Senada, anggota Komisi I DPR Abdul Halim Iskandar menilai, langkah ini merupakan tanggung jawab negara dalam memastikan ruang digital lebih aman bagi anak. Tapi, kebijakan itu tidak berhenti pada level regulasi semata, melainkan harus disertai mekanisme implementasi jelas dan terukur.
Implementasi itu, kata Halim, harus terukur dan dapat diawasi secara efektif di lapangan oleh semua pihak. Jangan sampai aturan itu hanya bagus di atas kertas tetapi lemah saat diaplikasikan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya