Dark/Light Mode

SKB 7 Menteri Terbit, Pemerintah Resmi Batasi AI Dan Larang Medsos Bagi Pelajar

Hetifah Sjaifudian: Pengawasan Tak Bisa Dibebankan Ke Satu Pihak

Kamis, 26 Maret 2026 07:10 WIB
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan Kecerdasan Artifisial (AI). Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan usia pengguna media sosial yang akan dimulai pada akhir Maret 2026.

SKB tersebut melibatkan tujuh kementerian kunci, yakni Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, Kemendikti, Kementerian Agama, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Kemendagri, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sekolah perlu membekali peserta didik dengan literasi digital serta pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara bijak. Hal ini krusial agar mereka dapat memanfaatkan ruang digital secara positif dan aman, bukan justru terjebak dalam risiko yang merugikan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menjelaskan bahwa Pemerintah tidak bermaksud menghambat kemajuan teknologi. Sebaliknya, regulasi ini hadir untuk memastikan bahwa transformasi digital, termasuk AI, dapat dikelola secara optimal dengan risiko minimal bagi anak-anak dan remaja di jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Baca juga : DPR Rela Potong Gaji

“Teknologi digital dan AI adalah perkembangan yang tidak dapat dihindari. Namun, kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting. Kita harus mengatur agar teknologi benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan peserta didik,” tegas Pratikno.

Salah satu poin paling progresif dalam penguatan perlindungan anak ini adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa mulai 28 Maret 2026, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Platform tersebut meliputi raksasa media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform gim Roblox.

Baca juga : MBG Investasi Strategis Bukan Beban Anggaran

"Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada revisi Undang-Undang ITE yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan nyata terhadap anak dalam sistem mereka. Kami mengatur kewajiban PSE secara lebih rinci," jelas Meutya.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, yang turut hadir dalam koordinasi tersebut menekankan bahwa keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada sinergi di lapangan.

"Koordinasi lintas kementerian adalah kunci. Kebijakan ini harus saling memperkuat agar tidak ada celah bagi anak-anak kita terpapar konten negatif atau kekerasan siber," katanya.

Pemerintah berharap, dengan adanya pedoman AI di sekolah dan pembatasan usia media sosial, ekosistem digital Indonesia akan berubah menjadi ruang yang lebih sehat. Kesiapan mental dan usia kini menjadi indikator utama sebelum seorang anak diberikan akses penuh ke dunia siber yang tanpa batas.

Baca juga : KPK Kebut Penyidikan Kasus Kuota Haji

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengatakan penggunaan AI tanpa aturan yang ketat akan berdampak pada siswa.

“Kekhawatiran kita adalah bahwa kemudahan memperoleh jawaban secara instan dapat menghambat berkembangnya kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik siswa,” ujar Hetifah.

Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menekankan adanya sosialisasi dan pengawasan yang ketat. Tanpa adanya sosialisasi, SKB 7 menteri hanya sebatas macan kertas.

Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Hetifah Sjaifudian terkait SKB 7 menteri, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.