Dark/Light Mode

Perlukah Dibentuk TGPF Kasus Penyiraman Air Keras?

Syaifullah Tamliha: Tidak Boleh Latah Setiap Kasus Dibentuk TGPF

Selasa, 31 Maret 2026 07:15 WIB
Syaifullah Tamliha, Mantan Pimpinan Komisi I DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Syaifullah Tamliha, Mantan Pimpinan Komisi I DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda terkait usulan pembentukan TGPF dalam kasus Andrie Yunus?

Saya pikir kita tidak boleh latah dalam setiap kasus dengan langsung membentuk TGPF.

Mengapa Anda kurang sependapat dengan pembentukan TGPF?

Karena pengalaman selama ini, TGPF sering tidak menuntaskan hasil kerjanya. Bahkan kerap “masuk angin” dan jika kasus sudah berjalan beberapa bulan, biasanya perhatian terhadap kasus itu memudar.

Baca juga : Hendardi: Pemerintah Harus Membentuk TGPF

Jika tidak setuju dengan TGPF, apa solusi yang Anda usulkan?

DPR sebaiknya mendesak Komisi I bidang pertahanan dan intelijen bersama Komisi XIII bidang HAM untuk menggelar rapat gabungan. Mereka perlu memanggil Panglima TNI, BAIS, BIN, serta Menteri HAM untuk meminta klarifikasi atas dugaan keterlibatan oknum TNI dalam tindakan terhadap aktivis HAM.

Apa peran DPR dalam situasi ini?

Ini momentum bagi DPR untuk membangun kembali kepercayaan publik. Komisi I dan Komisi XIII harus memaksimalkan fungsi pengawasannya, terutama setelah masa reses selesai.

Baca juga : DPR: Jangan Ada Lagi KLB

Apakah DPR perlu mengungkap motif di balik kasus ini?

Ya, motif dan modus harus dikejar. Harus jelas siapa yang memerintahkan. Tidak mungkin oknum bergerak tanpa perintah atasan. DPR perlu menggali apakah tindakan ini bersifat personal atau melibatkan institusi negara.

Bagaimana pandangan Anda terkait peradilan militer dalam kasus ini?

Karena melibatkan sipil, bisa digunakan pengadilan konektivitas, yang terdiri dari dua hakim militer dan satu hakim sipil. Sidangnya sebaiknya terbuka agar publik mengetahui fakta dan tidak muncul hoaks.

Baca juga : Zulhas Jaga Ketahanan Pangan Dan Tata Ruang

Apa yang perlu dilakukan pemerintah saat ini?

Ini momentum untuk menunjukkan transparansi, apalagi ada komitmen dari pemerintah untuk terbuka. Penanganan terhadap oknum harus dilakukan secara jelas dan akuntabel. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 31 Maret 2026 dengan judul "Perlukah Dibentuk TGPF Kasus Penyiraman Air Keras? Syaifullah Tamliha: Tidak Boleh Latah Setiap Kasus Dibentuk TGPF"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.