Dark/Light Mode

Parliamentary Threshold Tak Perlu Diberlakukan Sampai Tingkat DPRD

Adi Prayitno: Bisa Menjadi Kiamat Bagi Parpol-parpol Kecil

Senin, 27 April 2026 07:10 WIB
Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia. Foto: IG PRIBADI
Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Apa pandangan Anda terkait usulan Parliamentary Threshold di tingkat DPRD?
Pasti akan banyak partai politik yang bakal lenyap di level DPRD, terutama partai yang tidak pernah lolos parlemen.

Kenapa seperti itu?
Karena apa pun istilahnya, ambang batas parlemen selama ini menjadi “gembok” bagi partai untuk memiliki perwakilan di dewan. Jadi, jika ambang batas parlemen juga berlaku untuk DPRD, akan menjadi kiamat bagi partai kecil, partai yang belum pernah lolos parlemen, dan partai politik baru.

Baca juga : DPR Happy, Ketahanan Energi Kita Diakui Dunia

Apa dampak yang akan dirasakan masyarakat jika usulan ini diberlakukan?
Kabar buruk bagi demokrasi karena akan begitu banyak suara rakyat terbuang akibat partai yang dipilih rakyat tidak lolos ambang batas. Ambang batas parlemen untuk DPR pusat saja sudah banyak membuang suara rakyat, ditambah ambang batas parlemen untuk DPRD, akan semakin banyak suara rakyat yang hilang.

Menurut Anda, apa latar belakang dari usulan ini?
Sepertinya sebagai upaya untuk menyederhanakan partai politik agar tidak terlampau banyak partai yang lolos ke DPRD.

Baca juga : Zulhas Dorong Percepatan Pembangunan Sumbagsel

Kenapa harus seperti itu?
Selama ini, pemberlakuan ambang batas parlemen berargumen demikian. Semakin banyak partai yang memiliki kursi di dewan, semakin sulit mengambil kebijakan dengan cepat.

Jadi lebih baik tidak banyak parpol?
Ya, semakin sedikit partai, semakin cepat pengesahan kebijakan. Argumen penyederhanaan partai ini sejak lama ditentang partai kecil atau partai baru karena dianggap menghalangi mereka memiliki perwakilan di dewan. Dan, tentu saja, banyak suara yang hilang. NNM

Baca juga : Segera Periksa 2 TSK Baru, KPK Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 27 April 2026 dengan judul "Parliamentary Threshold Tak Perlu Diberlakukan Sampai Tingkat DPRD, Adi Prayitno: Bisa Menjadi Kiamat Bagi Parpol-parpol Kecil"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.