Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kepulauan Seribu Perlu Dapil Sendiri
Idham Holik: Penataan Dapil Wajib Ikuti Perundang-undangan
Selasa, 28 April 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Ada usulan pembentukan dapil khusus Kepulauan Seribu. Sebagai anggota KPU, bagaimana pandangannya?
Dalam melakukan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPRD, KPU daerah wajib berpedoman pada prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut saat ini termaktub dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022.
Apa saja prinsip-prinsip tersebut?
Norma tersebut menyatakan bahwa penyusunan dapil anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memperhatikan: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Baca juga : Wibi Andrino: Selama Ini, Aspirasi Warga Kurang Terakomodasi
Apakah KPU DKI Jakarta akan membahas usulan dapil khusus ini?
Saat ini KPU Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian internal dalam perspektif diskursus pendapilan (redistricting). Kajian ini juga menjadi bagian dari upaya pengayaan literasi elektoral, khususnya terkait penataan dapil.
Kapan pembahasan itu akan dilakukan secara resmi?
Berdasarkan Pasal 167 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penataan dapil merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Artinya, pendapilan secara resmi dilakukan pada saat tahapan pemilu berlangsung.
Baca juga : DPR Ingatkan Pemerintah, Waspada Potensi Karhutla
Berarti usulan ini akan dibahas saat tahapan pemilu?
Ya, pada masa tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku, KPU Provinsi DKI Jakarta akan merancang berbagai alternatif dapil untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
Dalam prosesnya, perancangan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melalui proses deliberasi publik. Semua alternatif rancangan dapil akan diumumkan dan didiskusikan dengan masyarakat, sehingga publik memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap berbagai opsi yang ada. REN
Baca juga : Pratikno Bakal Evaluasi Layanan Penitipan Anak
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 28 April 2026 dengan judul "Kepulauan Seribu Perlu Dapil Sendiri, Idham Holik: Penataan Dapil Wajib Ikuti Perundang-undangan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya