Dark/Light Mode

Parpol Tak Mau Kaderisasi Diawasi Lembaga Eksternal

Lucius Karus: Positif, Untuk Cegah Kader Partai Korupsi

Kamis, 30 April 2026 07:10 WIB
Lucius Karus, Peneliti Formappi. Foto: IG PRIBADI
Lucius Karus, Peneliti Formappi. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda mengenai usulan KPK untuk membentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai Politik?

Sebagai sebuah usulan, tentu itu sah-sah saja. Kemungkinan besar, gagasan dari KPK muncul karena banyaknya kasus korupsi di level nasional.

Artinya perlu ada pembenahan?

Ya, memang banyak hal yang harus dibenahi di partai politik.

Apakah termasuk sistem kaderisasi?

Baca juga : DPR Evaluasi Otda, Tuntut Kemandirian Fiskal Daerah

Salah satunya adalah proses kaderisasi di partai politik. Kami melihat kaderisasi ini tidak pernah digarap secara serius oleh parpol. Akibatnya, banyak kader yang tidak memiliki ideologi yang jelas.

Bisa dijelaskan lebih lanjut?

Contohnya, banyak kader yang bebas keluar-masuk partai politik atau berpindah-pindah. Kondisi ini membuat mereka rentan terjebak dalam praktik korupsi. Saat ini, kaderisasi di partai politik cenderung hanya bersifat administratif. Ikatan antara partai dan kadernya sebatas tercatat sebagai anggota, tanpa pembinaan yang kuat.

Selain itu, apa catatan Anda jika Lembaga Pengawas Kaderisasi ini terwujud?

Jika KPK ingin membentuk lembaga tersebut, salah satu kuncinya adalah revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol). Semua pihak perlu mendorong revisi ini. Tanpa revisi UU Parpol, akan sulit mengusulkan perbaikan mendasar, termasuk dalam sistem kaderisasi.

Baca juga : Pemerintah Tegaskan Berdiri Bersama Buruh

Apakah KPK sebaiknya mendorong revisi UU Parpol?

Ya. Jika KPK ingin memperbaiki partai politik, maka perlu mendesak revisi UU Parpol. Setelah itu, KPK bisa menyampaikan gagasan-gagasan penting dalam pemberantasan korupsi yang berkaitan dengan parpol.

Apa konsekuensinya jika tidak ada revisi?

Prinsipnya, pembenahan partai politik sangat bergantung pada revisi regulasi. Tanpa itu, reformasi tata kelola partai bisa terhambat.

Jika KPK tidak mendorong revisi, bagaimana Anda melihatnya?

Baca juga : KPK Dalami Peran Keluarga Di Kasus Bupati Pekalongan

Hal itu bisa menimbulkan kesan bahwa KPK hanya berupaya menyelamatkan diri dari kritik terkait melemahnya pemberantasan korupsi di tingkat pusat. Bahkan, hal itu juga bisa dianggap sebagai bentuk ketidakberdayaan KPK dalam memberantas korupsi. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 30 April 2026 dengan judul "Parpol Tak Mau Kaderisasi Diawasi Lembaga Eksternal Lucius Karus: Positif, Untuk Cegah Kader Partai Korupsi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.