Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
Bisakah Cukai Rokok Dipakai Untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan?
Timboel Siregar: Regulasi Sudah Ada, Tinggal Implementasi
Senin, 15 Juni 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Ada usulan agar dana cukai rokok digunakan untuk menutup defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagaimana pandangan Anda mengenai usulan tersebut?
Sebenarnya, usulan mengaitkan dana cukai rokok dengan pembiayaan JKN bukanlah hal baru. Regulasi yang mengaturnya sudah ada. Tinggal bagaimana mengimplementasikan ketentuan tersebut, khususnya yang diatur dalam Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Yang dibutuhkan saat ini adalah political will atau kemauan politik, terutama dalam kebijakan penganggaran.
Persoalannya, Pemerintah Pusat belum menjalankan kebijakan itu secara optimal. Bahkan pada 2026, transfer ke daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) tembakau dan sumber lainnya mengalami penurunan cukup signifikan. Pada 2025 nilainya sekitar Rp 919,9 triliun, sedangkan pada 2026 turun menjadi sekitar Rp 693 triliun. Artinya, terjadi pengurangan lebih dari Rp 250 triliun.
Padahal, sebagian dana tersebut menjadi sumber pembiayaan iuran JKN yang dibayarkan pemerintah daerah. Dengan kondisi itu, pemerintah daerah juga menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Jika Tidak Ditangani, Berpotensi Gagal Bayar
Selain cukai rokok, sumber dana apa lagi yang berpotensi digunakan untuk menopang pembiayaan BPJS Kesehatan?
Kalau bicara cukai rokok, regulasinya sudah ada. Yang belum ada adalah penerapan cukai untuk produk yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Ini justru penting karena konsumsi gula, garam, dan lemak sangat berkaitan dengan berbagai penyakit katastropik seperti diabetes, penyakit jantung, stroke, hipertensi, dan penyakit kronis lainnya.
Pada hakikatnya, cukai dikenakan terhadap produk yang menimbulkan dampak kesehatan. Dana yang diperoleh kemudian digunakan untuk mengatasi dampak kesehatan akibat produk tersebut. Karena itu, penerapan cukai GGL sangat relevan. Namun, jangan sampai nantinya cukai GGL bernasib sama seperti pemanfaatan dana cukai rokok yang pada akhirnya tidak berjalan efektif.
Maksudnya tidak berjalan efektif bagaimana?
Baca juga : DPR Minta Kemenhub Update Regulasi Perlintasan Sebidang
Ya, bisa dibilang mandul. Yang perlu diperkuat sebenarnya adalah struktur pendapatan JKN itu sendiri. Sampai saat ini, penopang utama pendapatan JKN tetap berasal dari iuran peserta.
Masalahnya, iuran tidak naik selama enam tahun. Akibatnya, aset bersih Dana Jaminan Sosial yang pada 2022 sempat mencapai sekitar Rp 57 triliun terus mengalami penurunan. Bahkan Direktur Utama BPJS Kesehatan pernah menyampaikan bahwa pada Mei lalu aset bersih tinggal sekitar Rp 2 triliun dan kondisi keuangannya sudah tidak sehat.
Indikatornya jelas, aset bersih tersebut sudah tidak lagi mampu menjamin pembayaran klaim rumah sakit selama minimal 1,5 bulan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Apakah Pemerintah sebenarnya memiliki ruang fiskal untuk memperkuat pendanaan JKN?
Baca juga : Zulhas Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lancar
Sebenarnya ada. Dalam pembahasan Kerangka APBN 2026 pernah muncul alokasi sekitar Rp 20 triliun yang seharusnya dapat digunakan untuk menaikkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Saat ini, iuran PBI masih sekitar Rp 42 ribu per peserta per bulan. Jika dana Rp 20 triliun tersebut dikonversi menjadi kenaikan iuran selama satu tahun, nilainya bisa meningkat menjadi sekitar Rp 59 ribu per peserta. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 15 Juni 2026 dengan judul "Bisakah Cukai Rokok Dipakai Untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan? Timboel Siregar: Regulasi Sudah Ada, Tinggal Implementasi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya