Dark/Light Mode

Potongan Komisi 8%, Apakah Menguntungkan Pengemudi Ojol?

Lily Pujiati: Kami Menolak Karena Tak Sesuai Janji Presiden

Minggu, 28 Juni 2026 07:10 WIB
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Foto: IG PRIBADI
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Per 1 Juli 2026, komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai diberlakukan. Apa respons dan tanggapan Anda?

Kami menolak penerapan kebijakan dari Gojek dan Grab mengenai potongan aplikator/platform sebesar 8 persen yang hanya berlaku bagi layanan pengantaran penumpang menggunakan kendaraan roda dua.

Mengapa Anda menolak?

Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden pada peringatan May Day yang menyatakan, potongan platform sebesar 8 persen berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online, seperti ojol, taksol, dan kurir kargo.

Baca juga : Komisi X: SPMB Harus Bisa Lebih Adil Dan Setara

Maksud Anda, peraturan itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden?

Peraturan Presiden tersebut mencakup seluruh pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang, termasuk makanan, menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, maupun lebih.

Apa lagi yang menjadi catatan Anda?

Kami mencermati bahwa aturan sepihak yang kerap dilakukan perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, Green SM, dan lainnya terjadi karena belum diakuinya status pekerja bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo.

Baca juga : Wapres Dukung Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik

Dampaknya, pekerja transportasi online hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp 100.000 per hari, jauh di bawah standar upah minimum, seperti UMP Jakarta sebesar Rp5,7 juta.

Selain itu, mereka juga menghadapi kondisi kerja yang tidak layak, dengan jam kerja panjang hingga 12–18 jam per hari yang sangat rawan menimbulkan kecelakaan kerja di jalan raya.

Apa dampaknya ketika belum ada status pekerja?

Para pekerja transportasi online juga tidak memperoleh hak-hak pekerja, seperti upah yang layak, jam kerja delapan jam, cuti haid dan cuti melahirkan, dukungan bagi penyandang disabilitas, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, serta hak melakukan perundingan kerja bersama.

Baca juga : Lulusan Siap Memasuki Pasar Kerja, Pengangguran Ditekan

Agar pekerja transportasi online mendapatkan perlindungan, SPAI mendesak Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform, yang pada Juni lalu juga telah disetujui Pemerintah untuk disahkan dalam sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, juga didesak segera memasukkan aturan perlindungan bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo ke dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 28 Juni 2026 dengan judul "Potongan Komisi 8%, Apakah Menguntungkan Pengemudi Ojol? Lily Pujiati: Kami Menolak Karena Tak Sesuai Janji Presiden"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.