Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bangun 29 Bendungan, Waskita Karya Perkuat Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Daerah
- Terima Ancaman Bom, SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Disisir Densus 88
- TikTok Perkuat Transparansi dan Literasi Konten Buatan AI
- PGN Sebut Jaringan Gas Sumatera Makin Kuat, Investor Diajak Lihat Langsung
- Disebut sebagai Sahabat, Kapolri Panggil Jaksa Agung Kakak Asuh
Apakah UU Kelapa Sawit Layak Masuk Prolegnas?
Firman Soebagyo: Sudah Saatnya Kita Memiliki UU Sendiri
Senin, 13 Juli 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Anda termasuk yang mendorong UU Kelapa Sawit. Apa dasarnya?
Kami mendorong Pemerintah bersama DPR RI segera membentuk Undang-Undang (UU) Kelapa Sawit. Sebab, kelapa sawit kini tidak lagi sekadar menjadi komoditas ekspor, melainkan telah berkembang menjadi komoditas strategis nasional yang menopang sektor pangan, industri, dan energi.
Menurut Anda, UU Kelapa Sawit sudah sangat penting?
Baca juga : Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja
Sudah saatnya kita memiliki UU Kelapa Sawit.
Bisa Anda jelaskan?
Malaysia sudah memiliki regulasi khusus sejak lama, sehingga tata kelolanya lebih tertata. Sementara itu, Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia masih mengandalkan aturan yang tersebar di berbagai regulasi, mulai dari UU Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, hingga Peraturan Presiden. Kondisi ini membuat petani kecil kurang terlindungi dan industri sawit nasional rentan menghadapi berbagai tantangan.
Baca juga : DPR Puji BRI Sukses Transformasi Perbankan
Keberadaan industri sawit juga memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan energi nasional. Melalui implementasi program biodiesel, sawit menjadi bahan baku utama energi terbarukan di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemanfaatan biodiesel berbasis sawit mampu menghemat anggaran negara hingga Rp 117 triliun dari pengurangan subsidi solar. Penghematan tersebut dapat dialokasikan untuk sektor prioritas, seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
Alasan lain mengapa Anda mendukung UU Kelapa Sawit ini?
Belum adanya regulasi khusus menyebabkan sejumlah persoalan di sektor sawit belum terselesaikan secara optimal, antara lain praktik sawit ilegal, konflik lahan, serta ketidakpastian harga yang dihadapi petani.
Baca juga : Menteri Ara Tekankan Legalitas Lahan Hunian
UU Kelapa Sawit nantinya akan mengatur berbagai aspek strategis, seperti perlindungan terhadap sekitar 17 juta masyarakat yang menggantungkan hidup pada industri sawit, kepastian pendanaan program peremajaan sawit rakyat (replanting), penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) secara wajib, penegakan hukum terhadap sawit di kawasan hutan, serta sistem ketertelusuran (traceability) untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 13 Juli 2026 dengan judul "Apakah UU Kelapa Sawit Layak Masuk Prolegnas? Firman Soebagyo: Sudah Saatnya Kita Memiliki UU Sendiri"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya