Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Parpol Mengaku Kesulitan Penuhi Kuota 30 % Keterwakilan Perempuan
Idham Holik: Jika Tidak Terpenuhi, Parpol Didiskualifikasi
Sabtu, 18 Juli 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyampaikan bahwa realitas keterwakilan perempuan sebesar 30 persen masih sulit dipenuhi partai politik dalam pencalonan legislatif. Apa tanggapan Anda?
Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan kewajiban pemenuhan 30 persen caleg perempuan dalam kandidasi Pemilu legislatif di setiap dapil. Jika tidak terpenuhi, partai peserta Pemilu akan didiskualifikasi di dapil tersebut.
Anda yakin aturan tersebut akan meningkatkan partisipasi perempuan dalam Pileg?
Baca juga : Kualitas Layanan Haji 2027 Harus Lebih Meningkat Lagi
Sanksi diskualifikasi dalam Amar Putusan MK tersebut saya yakin dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh partai politik peserta Pemilu nantinya.
Lalu, bagaimana strategi KPU agar kuota 30 persen perempuan oleh partai peserta Pemilu dapat terpenuhi?
Secara teknis, KPU akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU. Selain menerbitkan aturan teknis pencalonan legislatif, KPU juga akan melakukan sosialisasi atas aturan teknis tersebut kepada partai politik peserta Pemilu.
Baca juga : Bappenas Luncurkan Data Kekayaan Hayati 4 Wilayah
Menurut Anda, apa yang menjadi kendala partai politik dalam memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan?
Saya secara pribadi menilai bahwa dalam perjalanan demokrasi elektoral di Indonesia, partai politik semakin memahami urgensi keterwakilan perempuan (affirmative action) dalam kandidasi Pemilu legislatif. Apalagi kini telah dipertegas dengan sanksi diskualifikasi kepesertaan di dapil yang bersangkutan melalui putusan MK.
Apakah ada langkah antisipasi dan sosialisasi dari KPU agar partai politik tidak sekadar merekrut caleg perempuan untuk memenuhi kuota?
Baca juga : Integritas Kepala Daerah Menjadi Benteng Utama
Pada Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa partai politik peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ayat (2) menyatakan bahwa seleksi tersebut dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal partai politik peserta Pemilu. Menurut saya, Undang-Undang Pemilu telah memerintahkan agar partai politik melakukan seleksi terhadap bakal caleg sebelum mengajukan daftar calon legislatif kepada KPU sesuai tingkatannya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 241 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemilu. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 18 Juli 2026 dengan judul "Parpol Mengaku Kesulitan Penuhi Kuota 30 % Keterwakilan Perempuan Idham Holik: Jika Tidak Terpenuhi, Parpol Didiskualifikasi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya