Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nasib Kesejahteraan Guru Di RUU Sisdiknas

Senin, 12 September 2022 15:42 WIB
Ilustrasi RUU Sisdiknas (Foto: Istimewa)
Ilustrasi RUU Sisdiknas (Foto: Istimewa)

Lebih dari tujuh dekade merdeka, kualitas pendidikan di Indonesia masih memprihatinkan. Padahal, dalam alinea keempat UUD 1945, tujuan dari Indonesia merdeka yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan ini, peran guru sebagai tenaga pengajar di lembaga pendidikan sangatlah krusial. Mengingat peranannya yang sangat krusial dalam tujuan tersebut, sudah seharusnya para guru mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi yang mereka berikan bagi bangsa.

Salah satu penghargaan yang harus guru dapatkan adalah kesejahteraan yang terjamin. Hak akan kesejahteraan ini dimuat dalam Pasal 14 ayat (1) bagian a Undang-Undang (UU) Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebut bahwa “Guru dan dosen berhak untuk memperoleh  penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial”. Kesejahteraan guru menjadi jantungnya pelayanan pendidikan. Karena dengan sistem insentif yang wajar dan berkeadilan, diharapkan suatu komitmen guru untuk memberikan pelayanan optimal dan terbaik bagi masyarakat. 

Baca juga : Yandri Susanto Tolak Penghapusan Madrasah Dari UU Sisdiknas

Namun, realitanya masih banyak guru di Indonesia yang jauh dari kata sejahtera. Dilansir dari data Kemendikbud pada 2020, Indonesia memiliki sekitar 3,87 juta guru. Namun, hanya 1,15 juta guru yang mendapat tunjangan profesi. Sisanya, adalah para guru honorer tanpa tunjangan. Berkenaan dengan kesejahteraan  kita akui bahwa guru umumnya menggantungkan diri pada gaji dan tunjangan yang tidak begitu besar nilainya. Kesejahteraan guru semakin jauh ketika dihapuskannya tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas ini menuai polemik di masyarakat, khususnya di kalangan tenaga pengajar. Pasalnya, dalam RUU tersebut disebutkan rencana penghapusan tunjangan untuk guru yang selama ini menjadi profesi tersebut lumayan mendapat perhatian. Kalau kita cermati, tunjungan ini hilang dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Padahal, pada draf versi April 2022, tunjangan itu masih ada dan tidak dihilangkan,

Baca juga : HNW: Rancangan Perubahan UU Sisdiknas Lukai Pesantren

Dalam draf RUU Sisdiknas Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesiannya, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen, Pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG), yakni pasal 16 ayat 1, 2, dan 3.

Melihat perbandingan yang sangat jelas mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia. Penghapusan pasal TPG menjadi mimpi buruk bagi para guru, calon guru, dan keluarga mereka. Padahal, TPG adalah salah satu cara Pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga, guru dengan memperoleh tunjangan, merasakan lebih baik kehidupanya dan dirasakan kesejahteraanya.

Baca juga : Maling Kentut Di Muka Polisi

Berdasarkan hal tersebut, maka Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan akan terus mengawal pembahasan RUU Sisdiknas, agar kembali ke draf versi April 2022. Selain itu, harus ada pengkajian khusus yang lebih luas, dialog terbuka, diskusi publik dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan, karena guru dan dosen adalah profesi yang dalam menjalankan keprofesiannya berhak mendapat kesejahteraan yang terjamin. Maka, pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan Pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada guru dan dosen.■

Fahri Faturohman, Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan PP Hima Persis

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.