Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Temui Yandri Susanto

PGMI Tolak Madrasah Dikeluarkan Dari UU Sisdiknas

Senin, 8 Agustus 2022 19:38 WIB
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menerima Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (8/8). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menerima Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (8/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto berkomitmen memperjuangkan aspirasi guru madrasah. Wakil Ketua Umum PAN ini menyakinkan, istilah madrasah tidak akan hilang dari Rancangan Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hal tersebut diungkapkan Yandri saat menemui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Sebagai Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Yandri menegaskan PAN bakal menolak membahas Rancangan UU ini di DPR jika istilah madrasah raib dari UU Sisdiknas.

Sebab, madrasah dan pondok pesantren (ponpes) ingat Yandri, jasanya sangat besar bagi bangsa dan negara. Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari sejarah perjalanan bangsa.

Baca juga : Muhammadiyah Aman Dari Kepentingan Politik

Saat ini saja, istilah madrasah masih ada dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Meski sudah diatur, masih banyak madrasah dan ponpes yang perjalanannya terseok-seok.

"Apalagi, bila dihapuskan dari undang-undang. Karena itu, penolakan terhadap rencana penghapusan istilah madrasah dari UU adalah harga mati," kata Yandri dalam keterangannya kepada RM.id, Senin (8/8).

Jika bangsa Indonesia mau menjadi bangsa yang mulia, kata Yandri, wajib hukumnya memuliakan madrasah. Sebaliknya, jika bangsa Indonesia menyingkirkan madrasah, maka Indonesia juga akan menjadi bangsa yang tersingkir.

"Kita tidak boleh diam, jika tidak mau dianggap setuju. Karena itu, kita perlu terus mengingatkan semua pihak, hingga rencana penghapusan istilah madrasah dari UU Sisdiknas, itu benar-benar dibatalkan," tegasnya.

Baca juga : Dihadiri JK, Surya Paloh Dapat Gelar Doktor Dari Brawijaya

Ketua PGMI Syamsuddin menyampaikan hasil rekomendasi rakernas PGMI yang berlangsung pada 22-25 Juli 2022 di Kota Batam Provinsi, Kepulauan Riau. Rekomendasi Rakernas itu antara lain berisi penolakan PGMI terhadap rencana penghapusan istilah madrasah seperti yang tercantum dalam draf RUU Sisdiknas. Serta penolakan terhadap rencana penghapusan tenaga honorer, termasuk yang ada di madrasah.

Menyangkut rencana penghapusan tenaga honorer, Yandri Susanto yang juga Ketua Komisi VIII DPR itu juga sepakat dengan PGMI agar pemerintah meninjau ulang rencana ini. Sebab, dikhawatirkan jika rencana dilanjutkan, akan menimbulkan resistensi dunia pendidikan, khususnya madrasah.

"Jumlah guru honorer, itu sangat banyak. Jika semua dihilangkan, bagaimana nasib dunia pendidikan. Apakah pemerintah sudah menyiapkan guru pengganti. Karena kalau tidak, banyak madrasah yang tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya dengan baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta Menteri Agama (Menag) KH. Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pihaknya tak berniat sedikit pun menghapus sekolah, madrasah, atau pun satuan pendidikan lain.

Baca juga : Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Pro UMKM

Secara substansi, jelas Nadiem, sekolah dan madrasah tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas. Nantinya, penamaan spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.

Menag Yaqut juga memastikan, nomenklatur madrasah dan pesantren masuk dalam batang tubuh dan pasal dalam RUU Sisdiknas. Menag terus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek terkait RUU Sisdiknas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.