Dark/Light Mode

Rektor Unas Bentuk TPF Terkait Publikasi Internasional yang Libatkan Prof Kumba

Sabtu, 20 April 2024 12:10 WIB
Kampus Universitas Nasional (Foto: Dok. Unas)
Kampus Universitas Nasional (Foto: Dok. Unas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Prof Kumba Digdowiseiso. Sebelumnya, Prof Kumba telah mengundurkan diri sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas, Kamis (18/4).

“Dalam SK (Surat Keputusan) Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024, TPF dipimpin anggota senat universitas.Prof. Dr. Ernawati Sinaga, yang juga Wakil Rektor Unas bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerja Sama (PPMK),” demikian bunyi SK yang ditandatangani Rektor Unas El Amry Bermawi Putera, di Jakarta, Jumat (19/4).

Baca juga : Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Hotel Plago Labuan Bajo

Dalam SK itu, Rektor Unas menjelaskan, TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua, membuat kronologis kejadian. Ketiga, membuat kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.

Selain itu, TPF bertanggung jawab kepada Rektor Unas dan masa tugas selama 20 hari kerja. SK pembentukan TPF ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat (19/4), dan apabila ada kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga : Resmikan Masjid Baitul Arham, Menteri Basuki Dorong Kegiatan Dakwah Di Madura

Dalam SK, itu Rektor menerangkan, keputusan pembentukan TPF diawali rapat terbatas pimpinan Unas pada Rabu, 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa, 16 April 2024. SK tersebut juga diperkuat dengan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Unas dan Kode Etik Dosen Unas.

Pada saat audiensi, LLDikti III menyarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi aplikasi ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia), sebuah portal yang disiapkan Kemenristekdikti sebagai amanat tentang integritas akademik untuk melakukan promosi dalam pembinaan, evaluasi dan pengukuran, klasifikasi dan pelanggaran, serta sanksi yang diberikan untuk pelanggar integritas akademik, paling lambat 21 hari sejak audiensi dilakukan.

Baca juga : Bertemu Fraksi PPP, Delegasi Ukraina: Indonesia Jangan Lupakan Ukraina

Susunan TPF sebagai berikut: Ketua Prof Ernawati Sinaga, Sekretaris Mustakim, Anggota Prof Edi Sugiono (Kepala Biro SDM Unas), dan empat anggota senat universitas, yakni Prof Rumainur, Prof Aris Munandar, ProfnRetno Widowati, dan Fachruddin Mangunjaya. Kemudian ada pula unsur di luar UNAS, yakni Prof Syarif Hidayat (peneliti), Prof Suherman (akademisi), dan Prof Sutikno (akademisi).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.