Dark/Light Mode

Soal Wacana Pembentukan Kementerian Baru, Ini Kata Prof Djohermansyah

Jumat, 23 Februari 2024 09:49 WIB
Pakar Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Johan. (Foto: Ist)
Pakar Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Johan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Johan menyarankan, Pemerintah selanjutnya merampingkan struktur kabinet. Bukan menambah kementerin baru. Sebab, jumlah kementerian saat ini terlalu gemuk. 

"Kementerian saat ini sudah maksimal 34 jumlahnya. Kementerian sebanyak itu sudah termasuk gemuk," katanya kepada RM.id, Jumat (23/2/2024).

Baca juga : Gibran Sodorkan Ide Bentuk Kementerian Urusan Makan Gratis

Sehingga urusan-urusan antar-kementerian kata dia, sering tumpang tindih dan tidak efisien. 

"Baiknya, kementerian dirampingkan 20-an saja. Yang penting yaitu kementerian sesuai amanah konstitusi seperti Kemendagri, Kemenhan, Kemenkeu, Kemenag. Lalu, kementerian terkait untuk jalankan visi dan misi. Bidang pertanian, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain," tambahnya. 

Baca juga : Pemerintah Lanjutkan Pemberian Bantuan Gagal Panen Kepada Para Petani

Menyoal wacana pembentukan kementerian baru yang mengurusi program makan siang gratis oleh Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dia menyarankan untuk mengurungkannya. 

"Karena sudah desentralisasi, maka urusan implementasi makan siang cukup dilimpahkan kepada Pemda Kabupaten/Kota se-Indonesia. Lagi pula, Pemda punya data anak sekolah SD dan SMP. Wewenang pendidikan dasar ada di tangan wali kota dan bupati," tutur dia. 

Baca juga : OJK Targetkan Kredit Perbankan Tahun Ini Naik 9 Persen

Pemerintah Pusat, ungkapnya, cukup membuat kebijakan dan pengawasan. "Tak perlu dibentuk kementerian khusus. Fungsi itu dijalankan saja oleh Kemendikbud dan diurus oleh setingkat direktorat jenderal," kata dia. 

Menurut dia, pembentukan kementerian baru tidak mudah. Ada regulasi yang mengaturnya. Berdasarkan Pasal 19 (1) Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementerian Negara, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian memang harus melalui pertimbangan DPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.