Dark/Light Mode

Prof Kumba Akan Ikuti Proses Pemeriksaan Tim Pencari Fakta Unas

Senin, 22 April 2024 07:28 WIB
Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Prof Kumba Digdowiseiso (Foto: Istimewa)
Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Prof Kumba Digdowiseiso (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Prof Kumba Digdowiseiso meminta kepada semua pihak untuk bersikap objektif terkait dirinya. Melalui pernyataan pers yang disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Sobari, Kumba menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Pencari Fakta yang telah dibentuk Unas untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak benar.

Sobari menyampaikan, salah satu tuduhan tidak benar yang ditujukan kepada Kumba adalah penggunaan 160 artikel pada 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar/profesor. “Proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso dimulai dari tahun 2021. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” terang Sobari, di Jakarta, Minggu (21/4).

Baca juga : KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Pekan Depan

Dengan demikian, kata dia, tuduhan bahwa proses pengurusan guru besar Kumba menggunakan 160 artikel pada 2023 dan 2024 adalah tidak benar. Selain itu, dalam 160 naskah artikel tersebut nama Kumba 98 persen berperan sebagai penulis pendamping dan hanya 2 persen nama Kumba menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama.

Publikasi naskah artikel tersebut, terang Sobari, berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi (LAMEMBA) terhadap mahasiswa dan dosen di enam Program Studi pada 2024. Masuknya nama Kumba sebagai penulis pendamping dalam naskah artikel tersebut merupakan bentuk hasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen. Ini dilakukan karena adanya keterbatasan, baik SDM, jejaring, maupun bahasa.

Baca juga : Pj Bupati Rote Ndao Percepat Pembangunan Dermaga Marina di Pantai Baru

"Kumba Digdowiseiso merasa bertanggung jawab untuk membantu para dosen dengan cara menjadi pendamping publikasi. Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung kepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi," kata Sobari.

Sebagai seorang Guru Besar, lanjut Sobari, ada fungsi detasering yang harus dijalankan Kumara. “Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentuk pencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman Operasional PAK Dikti (Penilaian Angka Kredit Ditjen Pendidikan Tinggi)," terang Sobari mengutip pernyataan Kumba.

Baca juga : Iperindo: Kebutuhan SDM Industri Perkapalan Jauh Panggang Dari Api

Untuk itu, Kumba meminta agar semua pihak bersikap objektif. Sebab, permasalahan ini sesungguhnya sudah jelas penyebabnya dan ini masih menjadi problem bagi beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.