Dark/Light Mode

Supaya Demokratis Dan Jurdil

Wapres Minta Pelaksanaan Pilkada Sesuai Perintah UU

Sabtu, 2 Maret 2024 07:20 WIB
Supaya Demokratis Dan Jurdil Wapres Minta Pelaksanaan Pilkada Sesuai Perintah UU

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin berharap pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan sesuai perintah Undang-Undang (UU) Pilkada. Dia meyakini, bila Pilkada dijalankan sesuai aturan dan menjunjung nilai-nilai demokrasi, prosesnya akan berjalan jujur, adil dan demokratis.

“Supaya (Pilkada) bisa dilaksanakan dengan baik, dengan demokratis, dengan jurdil (jujur dan adil), semuanya (harus) berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ma’ruf usai meng­hadiri Business Forum with Halal Industry di Hotel Cordis, Auckland, Selandia Baru, Jumat (1/3/2024).

Dalam kesempatan terse­but, Ma’ruf didampingi Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Selandia Baru Fientje Maritje Suebu, serta Staf Khusus Wapres, Masduki Baidlowi.

Baca juga : Tuntaskan Sebelum Oktober

Melanjutkan keterangannya, Ma’ruf mengatakan, pelaksanaanPilkada serentak, bukan hal yang pertama di Indonesia. Gelaran serupa pernah dilaksanakan, seperti Pilkada 2020. Namun, Pilkada tahun ini memiliki caku­pan yang lebih luas, meliputi se­luruh provinsi, serta kabupaten dan kota di Indonesia.

“Kita sudah berkali-kali (menghadapi) Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pilkada. Saya berharap, pengala­man penyelenggaraan Pemilu yang sudah dilalui Indonesia selama ini dapat membuat semua pihak berperan aktif menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah prlaksanaan kontestasi demokrasi,” pintanya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menegaskan, jadwal pelaksanaan atau hari H pencoblonan Pilkada 2024, belum mengalami peruba­han. Tetap dilakukan pada 27 November 2024.

Baca juga : Arifin Optimistis Smelter Freeport Beroperasi Juni

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Sampai detik ini, belum ada perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada. Hari H pencoblosan Pilkada tetap digelar bulan November, belum berubah ke bulan September 2024,” ujar Guspardi.

Anggota Fraksi PAN ini mengakui, DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR, dalam rapat paripurna.

Baca juga : Mandiri Dan BNI Kompak Bangun Gedung Futuristik

Menurut dia, salah satu bunyi atau usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terse­but, pelaksaan Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November, dimajukan menjadi September 2024.

“Tapi, RUU itu harus disahkan dan disepakati terlebih dahulu, oleh Pemerintah dan DPR. Jika aturan baru itu belum disepakati kedua pihak, perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada tidak bisa dilakukan. Tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” jelas dia.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 2/3/2024 dengan judul Supaya Demokratis Dan Jurdil, Wapres Minta Pelaksanaan Pilkada Sesuai Perintah UU      

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.