Dark/Light Mode

Polemik Pasca Runtuhnya Al-Khoziny

Bisakah Pondok Pesantren Dibantu Dana Dari APBN?

Minggu, 19 Oktober 2025 15:36 WIB
Ketua Lembaga Talif Wan Nasyr Jamiyyah Ahlith Thariqah al-Mutabarah an-Nahdliyyah (LTN JATMAN) dan Ketua Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mabroer MS. Foto: Dok Mabroer MS
Ketua Lembaga Talif Wan Nasyr Jamiyyah Ahlith Thariqah al-Mutabarah an-Nahdliyyah (LTN JATMAN) dan Ketua Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mabroer MS. Foto: Dok Mabroer MS

RM.id  Rakyat Merdeka - Secara historis, Pondok Pesantren khususnya yang didirikan para kiai dan ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan banyak diidentifikasi sebagai Pesantren NU mempunyai andil cukup besar terhadap kemerdekaan NKRI.

Salah satu monumen cukup fenomenal adalah Fatwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang sekaligus menjadi dasar penetapan Hari Santri. Berdasarkan Fatwa itulah, seluruh komponen masyarakat khususnya kalangan santri dan Pesantren melibatkan diri secara aktif dalam perjuangan melawan penjajah pada 10 November 1945 dibawah komando Panglima Soedirman.

Bahkan, sebelum perlawanan tersebut, Jendral Soedirman telah melakukan konsultasi sekaligus konsolidasi kekuatan dengan KH Hasyim Asy’ari selaku pengasuh Pesantren Tebu Ireng sekaligus pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Baca juga : Kemenkum Pastikan SOKSI Misbakhun Satu-satunya yang Sah dan Diakui Negara

Fakta itu hanya sebagian kecil dari kontribusi Pesantren terhadap eksistensi negara ini, meski tak sedikit dari anak bangsa yang berusaha menafikannya seperti penolakan terhadap penetapan Hari Santri itu sendiri.

Namun, kebenaran sejarah selalu menemukan jalannya sendiri dan negara pun akhirnya menunjukkan rasa terima kasih kepada Pesantren melalui penetapan UU Pesantren Nomor 18 tahun 2019.

Bahkan dalam UU tersebut, Negara telah memberikan payung hukum untuk pendanaan terhadap kebutuhan Pesantren yang nota bene merupakan institusi yang hanya fokus mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa.

Baca juga : Sekjen PKB: Wacana Menutup Al Khoziny Gegabah Dan Tuna Pesantren

Dalam pasal 48 UU Nomor 18 Tahun 2019 itu secara tegas disebutkan bahwa Pesantren berhak mendapatkan kucuran dana/bantuan dari Pemerintah Pusat (APBN), Pemerintah Daerah (APBD), dari masyarakat, serta sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.

Dari perspektif UU Pesantren, terlihat sangat jelas bahwa Pondok Pesantren merupakan bagian integral NKRI dalam hal menyiapkan generasi yang bermoral, berakhlak, dan cerdas dalam merawat kemerdekaan ini.

Bahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 ditegaskan kembali kehadiran negara di dunia Pesantren melalui Bab III pasal 4 yang merupakan turunan dari UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 pasal 48 yakni terkait dengan sumber pendanaan Pesantren.

Baca juga : Polemik BPHTB Rumah Warisan Leony di Tangsel, Pengamat: Tarif Diatur UU HKPD

Dalam Perpres Nomor 82 itu secara tegas disebutkan bahwa sumber pendanaan Pesantren bisa berasal dari Pemerintah Pusat melalui APBN, Pemerintah Daerah melalui APBD, juga berasal dari masyarakat maupun lembaga lain yang sah dan mengikat.

Secara garis besar, Perpres No 82/2021 ini mengatur 3 hal yakni (1) sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren, (2) dana abadi pesantren, (3) pemantauan dan evaluasi. Pada poin ketiga inilah, pemerintah perlu melakukan pendampingan, pengawasan dan kontrol agar tidak terjadi penyimpangan atau kelalaian dalam penggunaan dana tersebut.

Kendati payung hukum terkait penggunaan dana pemerintah pusat maupun daerah untuk menopang kebutuhan Pesantren, termasuk recovery pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, ternyata masih sempat memunculkan beragam statemen yang bisa dimaknai sebagai penolakan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.