Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kurang Menarik Di Mata Konsumen
Kendaraan Listrik Butuh Insentif Pajak
Minggu, 5 Desember 2021 06:40 WIB
Sebelumnya
Tak hanya itu, ia mengimbau, Pemerintah juga bisa memberikan insentif kepada PT Pertamina (Persero) dan pengusaha SPBU (Stasiun Pengisi Bahan bakar Umum). Sehingga bisa membangun charging station di tiap-tiap SPBU.
“Sekarang kan masih jarang ya, makanya pengguna mobil listrik terbatas di kota-kota besar. Ini jadi PR (Pekerjaan Rumah) bagaimana mendorong penggunaan mobil listrik ini juga ada di daerah-daerah ke depannya,” katanya.
Charging Station
Baca juga : Menag Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal 2021, Berikut Ketentuannya
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading (SH C&T), Alfian Nasution mengatakan, pihaknya turut berinovasi menghadapi transisi energi.
Untuk itu, perseroan telah mengoperasikan lima unit Charging Station berlokasi di SPBU Pertamina. Di mana sejak Februari hingga Oktober 2021, setidaknya tercatat ada lebih dari 1.500 pengisian mobil listrik dengan total daya mencapai lebih dari 45 ribu kWh.
Saat ini mayoritas penggunaan charging station adalah kendaraan umum dan taksi online, yang menjadi mitra Pertamina. “Namun, sekitar 10 persen dari angka tersebut, charging station dimanfaatkan pengguna kendaraan pribadi,” sebutnya.
Baca juga : Bamsoet Cek Kesiapan Kertajati Jadi Bandara Pusat Logistik Indonesia
Selain charging station, pihaknya juga sedang menyiapkan outlet dan layanan Battery Swapping Station (BSS) bagi motor listrik. Yang juga akan berlokasi di beberapa SPBU GES (Green Energy Station) di wilayah Jakarta.
Dengan begitu, upaya-upaya ini diharapkan bisa turut mendorong penurunan emisi karbon. Serta mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik khususnya di sisi hilir.
“Sama seperti charging station, outlet dan layanan BSS akan kami coba kembangkan terlebih dahulu bersama mitra,” pungkasnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya