Dark/Light Mode

Tarif Cukai Rokok Naik, Anggur Dan Miras Nyusul?

Kamis, 16 Desember 2021 20:58 WIB
Cukai minuman keras. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Cukai minuman keras. (Foto: Ilustrasi/Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Kebijakan ini ditetapkan pasca rapat terbatas Bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/12).

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka mengatakan, kebijakan terkait tarif cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait. Jika telah ditetapkan, pemerintah akan segera mengumumkannya.

Putu menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras (miras) bisa saja terjadi kenaikan. Cukai MMEA memiliki tiga golongan. Yakni Golongan A atau dikenal dengan bir, Golongan B atau dikenal dengan anggur, dan Golongan C yang dikenal dengan miras. Jadi bisa tarif cukainya disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019.

Baca juga : Tarif Kontainer Bakal Naik, ALFI Minta Transparansi

Sekadar informasi, tarif cukai MMEA telah terjadi penyesuaian pada 2019 yang lalu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158 Tahun 2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, telah melakukan penyesuaian untuk tarif cukai MMEA golongan A.

Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk MMEA golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5 persen. Dari Rp 13 ribu per liter menjadi Rp 15 ribu per liter.

Sedangkan, tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2013 lalu, meskipun data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, selama tahun 2013-2019, pertumbuhan rata-rata MMEA golongan B dan C tumbuh hingga dua digit.

Baca juga : Tok, Darmawan Prasodjo Naik Pangkat Jadi Dirut PLN

Secara CAGR selama enam tahun tersebut, volume golongan B dan golongan C domestik tumbuh masing-masing 10,8 persen dan 19,4 persen. Bahkan, di tahun 2020, volume golongan B Domestik mampu mencatat kenaikan 2 persen ketika volume golongan lain terdampak pandemi dan turun signifikan. Misalnya volume golongan A domestik yang turun tajam hingga 41 persen.

"Kalau memang mau menaikkan penerimaan negara dari cukai minuman keras. Maka bisa dinaikkan pula cukai minuman keras di semua golongan terlebih di golongan B dan C. Karena kedua golongan itu mengalami kenaikan tajam di selama pandemi, dibanding golongan A. Apalagi golongan A telah terjadi penyesuaian tarif di 2019," ujar Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah.

Piter menambahkan, sesuai prinsip cukai sebagai instrument pengendalian dampak ekternalitas negatif, hendaknya penyesuaian tarif ini diikui upaya untuk mengurangi konsumsi. Jangan sampai menaikkan cukai hanya untuk menaikkan penerimaan, itu berarti sudah berubah dari tujuan dari cukai. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.