Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KAI Daop 1 Jakarta Batalkan 9.000 Tiket Selama Libur Nataru
Selasa, 4 Januari 2022 15:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 9.000 pembatalan tiket di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa merinci pembatalan di Stasiun Pasar Senen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.
Baca juga : Kemenhub Catat Pergerakan Penumpang Di Semua Moda Turun Pasca Libur Nataru
Dari jumlah tersebut ada juga yang memilih menukar jadwal keberangkatan dengan upaya memenuhi persyaratan. Eva mengungkapkan, pembatalan tiket karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 tersebut.
Di antaranya, tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12-17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak dibawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.
Baca juga : KAI Angkut 160 Ribu Penumpang Selama Libur Tahun Baru 2022
Eva menegaskan, penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).
"Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggnakan sistem transfer bank," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (4/1).
Baca juga : Ditjen Bina Pemdes Pantau PPKM Mikro Jawa-Bali Selama Nataru
Adapun, ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021.
Ketentuannya antara lain, penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya