Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Covid Melonjak, KAI Pastikan Operasional Kereta Sesuai Prokes

Minggu, 6 Februari 2022 09:44 WIB
Pemeriksaan tiket kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta. (Foto: Humas KAI)
Pemeriksaan tiket kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan kereta api, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.

KAI juga rutin mengingatkan pelanggan, untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin. Baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.  

 

Kapasitas KA Jarak Jauh dibatasi maksimal 80 persen. (Foto: Humas KAI)
 

“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas, melalui transportasi kereta api, dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu (6/2).

Hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum berubah. Masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Baca juga : Kemenkes Meluruskan, Kasus Naik Tak Terkait Keagamaan

KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.  

Berikut syarat naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:  

1. KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Baca juga : Kasus Covid-19 Memang Tinggi, Tapi Yang Dirawat Di RS Rendah

Serta menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

  2. KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah, sebagai pengganti vaksin.

Baca juga : Kembali Layani Penerbangan Internasional, Bandara Ngurah Rai Tetap Berlakukan Prokes Ketat

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.  

Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.

Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan kereta api.  
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.