Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memburu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Paulus menyandang status tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019. Di mana, perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsiun PNRI.
Baca juga : Menteri ATR Pastikan Pembayaran Ganti rugi Jalan Tol Yogyakarta
"Untuk yang PLS (Paulus Tannos) akan dikorelasikan karena proses itu masih berjalan," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, Jumat (4/2).
Selain itu, Dikatakan Lili, KPK tak akan lupa jika setiap perkara tindak pidana korupsi akan dibatasi dengan masa kedaluwarsa. Penyidik KPK dipastikan akan tancap gas memburu Paulus. "Temen-temen di penyidikan masih akan tetap bekerja untuk itu," tegasnya.
Baca juga : Tinjau Lokasi IKN, Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar
Sementara itu, Deputi penindakan KPK, Karyoto menyatakan, KPK makin pede alias percaya diri memburu Tannos setelah pemerintah Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura pada Selasa (25/1) lalu.
Dengan adanya perjanjian ekstradisi akan mempermudah KPK menangkap buronan korupsi bersembunyi di Singapura. Paulus diketahui tinggal di Singapura dan tak pernah memenuhi panggilan KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya