Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Setelah PHSS, PHKT Juga Dapatkan Insentif Dari Pemerintah
Kamis, 10 Februari 2022 20:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional Kalimantan Zona 10, resmi mendapatkan persetujuan insentif fiskal dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 12 Januari 2022.
Pemberian insentif kepada PHKT ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah dalam rangka mencapai target produksi migas nasional sebesar 1 juta barrel minyak per hari. Dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada tahun 2030.
Baca juga : 5 Tips Jaga Kesehatan Mental Dari Rumah
Persetujuan insentif ini diberikan terhadap proposal insentif yang diinisiasi oleh PHKT sejak tahun 2020 yang mengacu pada Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat persetujuan dari Menteri ESDM No. T-24/MG.04/MEM.M/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Persetujuan Penambahan Split pada Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja East Kalimantan & Attaka, PHKT mendapatkan insentif berupa tambahan bagi hasil/split.
Baca juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Panduan Dari Mendagri
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI)-Regional Kalimantan, Chalid Said Salim, mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini sangat penting untuk mendorong keberlangsungan operasi migas dan investasi yang diperlukan untuk menambah recovery cadangan dan sumberdaya migas di WK East Kalimantan & Attaka.
”Dengan adanya insentif ini, rencana pengembangan lapangan eksisting dan baru bisa dilanjutkan. Insentif ini dapat mendukung peningkatan cadangan dan memelihara tingkat produksi PHKT sehingga PHKT dapat terus memberikan kontribusi dalam penyediaan energi bagi Indonesia,” katanya.
Baca juga : Mau Pilih Pesantren Yang Aman Dan Baik Untuk Anak, Ini Tips Dari Kemenag
Pada tahun 2021, PHKT mencatatkan angka produksi minyak sebesar 9,3 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan produksi gas sebesar 40,2 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
PHKT akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja, terutama setelah mendapatkan insentif Pemerintah, demi mendukung iklim investasi serta ketahanan energi nasional. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya