Dark/Light Mode

Bappebti Intip Masa Depan Cerah Token Crypto Lokal

Senin, 21 Februari 2022 15:34 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Pernyataan Wisnu ini sekaligus merupakan respons dari polemik token Asix milik Anang dan Ashanty yang sempat bikin heboh minggu lalu. Keheboham terjadi, lantaran di postingan Twitter Bappebti sempat tertulis bahwa Token Asix dilarang diperdagangkan di Indonesia.

Baca juga : Bappebti Perketat Pengawasan Aset Kripto

Akibatnya, harga token Asix sempat melorot sekitar 50 persen. Anang dan Ashanty sendiri harus menghadap ke Bappebti untuk meluruskan persoalan tersebut.

Baca juga : Habis Kontak Erat Dengan Yang Positif Covid, Langsung Isoman

Belakangan diketahui bahwa ada kesalahpahaman. Bappebti menyatakan, untuk bisa diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian dan pengesahan oleh Bappebti. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.