Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bappebti Intip Masa Depan Cerah Token Crypto Lokal

Senin, 21 Februari 2022 15:34 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana mendukung kemunculan dan perdagangan token crypto dalam negeri.

Wisnu mengatakan, aset crypto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung. Bappebti bahkan melihat masa depan crypto Indonesia cukup cerah.

Dalam beberapa tahun ini, aset crypto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global. Ada juga yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Baca juga : Bappebti Perketat Pengawasan Aset Kripto

"Bappebti melihat masa depan aset crypto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh," katanya dalam seminar bertajuk 'Agar Masyarakat Aman Berinvestasi, Kemendag Perketat Pengawasan Aset Crypto' Senin (21/2).

Meskipun mendukung token crypto dalam negeri, Wisnu menegaskan, semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen crypto.

Ini juga sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian, dan evaluasi berkala dari Bappebti, diharapkan semua proses dalam industri crypto lebih terjamin keamanannya. 

Baca juga : Habis Kontak Erat Dengan Yang Positif Covid, Langsung Isoman

Wisnu menjelaskan, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset crypto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset crypto.

"Aset crypto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," beber Wisnu. 

Saat ini sendiri sudah ada 229 token crypto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token crypto domestic.

Baca juga : Abis Kontak Erat Dengan Pasien Covid-19, Lakukan Ini...

Bukan hanya Anang Hermansyah yang beberapa minggu lalu mengeluarkan token Asix. Wisnu mengungkapkan, banyak developer token crypto Indonesia yang siap meramaikan pasar crypto baik di dalam maupun luar negeri.

"Mereka membangun token crypto dari berbagai basis utilitas mulai dari pertanian hingga seni. Mereka menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan Bappebti termasuk dalam pendaftaran token yang bisa diperdagangkan di Indonesia," ungkapnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.