Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gudangemas.com Raih Opini Sesuai Prinsip Syariah Dari Dewan Syariah Yayasan BSMU
Rabu, 23 Februari 2022 20:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Sinergi Mulia Investama atau lebih dikenal dengan Gudangemas.com telah mendapatkan opini dari Dewan Syariah Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (Yayasan BSMU).
Opini ini terkait dengan fitur penghitungan zakat emas sebagai simpanan dan komoditi perdagangan serta hukum pinjam meminjam emas. Opini ini tertuang dalam nomor: 130/FSG/DPS/2022BSMU.
Baca juga : 2021, PPATK Sebut Dana Terorisme Dari Donasi Pribadi, Yayasan Dan Usaha
Seperti diketahui Gudangemas.com merupakan platform layanan emas yang aman dan terintegrasi mencakup berbagai kebutuhan investor emas.
Dalam opini yang ditandatangani oleh tiga Dewan Pengawas Syariah Yayasan BSMU yaitu Muslih Abdul Karim, Yusuf Siddik, dan Muhammadun tercatat ada beberapa ketetapan yang dikeluarkan. Khususnya yaitu fitur penghitungan zakat emas yang dibuat Gudangemas.com telah sesuai dengan prinsip perhitungan zakat emas yang benar.
Baca juga : Bangun Smart City Harus Sesuai dengan Masalah Dan Kebutuhan Masyarakat
“Baik terkait syarat nishab, haul, dan cara perhitungan,” tulis Dewan Syariah Yayasan BSMU dalam keterangan resmi, Rabu (23/2).
Untuk syarat nishab emas sesuai kaidah syariah adalah 85 gram emas dan penentuan batas haul mengacu pada tahun hijriyah. Untuk perhitungan zakat emas adalah 1/40 atau 2,5 persen dari total emas yang disimpan atau didagangkan pada akhir haul atau saat pembayaran zakat.
Baca juga : Buronan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri Ke Polda Metro Jaya
Sedangkan emas yang dikeluarkan sebagai zakat adalah emas yang sama kualitasnya dengan emas yang dizakati. Cara perhitungan zakat emas yang didagangkan adalah 2,5 persen dari emas yang tersisa dan emas yang telah terjual selama setahun sejak mencapai nishab.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya