Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buronan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri Ke Polda Metro Jaya

Selasa, 23 November 2021 19:19 WIB
Erwin Riduan, tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/11). (Foto: Ist)
Erwin Riduan, tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/11). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Erwin Riduan, tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/11).

Erwin sebelumnya berusaha kabur saat polisi melakukan penangkapan paksa seusai dirinya dan Ina Rosaina mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga : BPN Jakbar Angkat Bicara Soal Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Erwin tiba di Polda Metro Jaya pukul 12:16 WIB. Mengenakan kemeja putih. Dia didampingi ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.

Mereka masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Baca juga : Mentan Ajak Petani Jawa Tengah Gerakkan Ekonomi Dengan Food Estate

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan, Erwin menyerahkan diri seusai Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan.  "Melalui Ketua IPPAT Hapendi Harahap, kami telepon untuk serahkan diri," terangnya. 

Petrus mengatakan sempat mengerahkan anggotanya untuk memburu Erwin. "Sekarang datang sudah dibawa ke ruangan untuk dilanjutkan pemeriksaan," imbuh Petrus.

Baca juga : Program Bantuan Alsintan Selamatkan Wajah Mentan

Erwin dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.