Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sinergi KBRI Bandar Seri Begawan dan BPJS Ketenagakerjaan, Beri Perlindungan PMI
- Ini Penjelasan Pelita Air, Soal Ancaman Bom Dalam Penerbangan Surabaya-Jakarta
- Mikel Arteta Belum Siap Ditinggal Aaron Ramsdale
- Ngopi Bareng, Gen Z Balikpapan Sebut Pemikiran Ganjar Sejalan Dengan Kaum Muda
- Sah Jadi WNI, Justin Tak Sabar Bela Timnas Di Piala Asia
Buronan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri Ke Polda Metro Jaya
Selasa, 23 November 2021 19:19 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Erwin Riduan, tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/11).
Erwin sebelumnya berusaha kabur saat polisi melakukan penangkapan paksa seusai dirinya dan Ina Rosaina mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga : BPN Jakbar Angkat Bicara Soal Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Erwin tiba di Polda Metro Jaya pukul 12:16 WIB. Mengenakan kemeja putih. Dia didampingi ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.
Mereka masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Baca juga : Mentan Ajak Petani Jawa Tengah Gerakkan Ekonomi Dengan Food Estate
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan, Erwin menyerahkan diri seusai Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan. "Melalui Ketua IPPAT Hapendi Harahap, kami telepon untuk serahkan diri," terangnya.
Petrus mengatakan sempat mengerahkan anggotanya untuk memburu Erwin. "Sekarang datang sudah dibawa ke ruangan untuk dilanjutkan pemeriksaan," imbuh Petrus.
Baca juga : Program Bantuan Alsintan Selamatkan Wajah Mentan
Erwin dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya