Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di bawah komando M. Sattar Taba dinilai punya rapot merah dalam menjalin kerja sama dengan investor. Misalnya, dengan PT KCN dan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN) Juniver Girsang di Jakarta, Kamis (20/6).
Dengan KCN, kata dia, KBN terbelit proyek Pelabuhan Marunda. Fasilitas yang digadang-gadang menjadi salah satu hub poros maritim nasional tersebut malah menuai sengketa. KBN menggugat mitra swastanya, PT Karya Teknik Utama (KTU), KCN, dan bahkan Kemenhub selaku regulator.
Baca juga : KPK Duga Penyuap Bowo Tak Bermain Sendiri
Selama 15 tahun, sudah lebih dari Rp 3 triliun dikeluarkan investor. Alih-alih mendapat keuntungan dari sebuah kerja sama, malah rentetan masalah menerjang. Itu dimulai ketika KBN tidak mengerjakan porsi pengurusan izin sesuai perjanjian. Akibatnya, investor yang harus melakukan semua.
Padahal, kata dia, dalam kesepakatan disebutkan bahwa KBN-lah yang memiliki kewajiban untuk mengurusi semua perizinan kepelabuhan. “Bahkan hal itu diperhitungkan sebagai bagian dari setoran modal KBN dalam anak perusahaannya. Namun pada pelaksanaannya, hal tersebut tidak dilakukan sehingga investor harus melakukan semuanya,” ujar Juniver Girsang.
Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012. Posisi Direktur Utama beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. Kali ini, KBN meminta revisi komposisi saham pada Desember 2012.
Disepakati, komposisi saham menjadi 50:50, agak aneh tak ada yang mayoritas.
Baca juga : Soal BLBI, KPK Bikin Takut Investor
Investor lagi-lagi mengalami kejadian tidak mengenakkan karena hingga setahun lebih usai penandatanganan kesepakatan perubahan porsi saham, KBN tidak urung lunasi setoran untuk menambah porsi saham. Setelah ditelusuri, ternyata langkah KBN tersebut belum mendapatkan restu Menteri BUMN sebagai pemegang saham KBN.
Sementara itu, proses pembangunan pier 1 Pelabuhan Marunda terus berjalan hingga selesai. Bahkan Kementerian Perhubungan sudah menunjuk KCN untuk melakukan konsesi kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan pada terminal KCN di Marunda pada 16 September 2016, yang dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian konsesi antara regulator dan KCN. Namun setelah pembangunan rampung, KBN malah memperkarakan KTU dan Kemenhub ke pengadilan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) M. Sattar Taba mengungkapkan, bahwa perusahaan itu akan memperluas dan mengembangkan bisnis melalui pembukaan kawasan industri baru. Sattar mengucapkan rencana itu di hadapan keluarga besar KBN dan mitra kerjanya dalam acara Halalbihalal dan Silahturahmi pada Selasa (18/6). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya