Dark/Light Mode

Gusti Randa Dinilai Tak Berhak Wakili PSSI Ke FIFA

Selasa, 26 Maret 2019 21:09 WIB
Gusti Randa. (Foto : istimewa)
Gusti Randa. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gusti Randa, anggota Executive Committee (Exco) atau Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dinilai tidak sah mengklaim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI pengganti Joko Driyono. Karena itu, segala keputusannya ilegal.

Termasuk keputusan Gusti yang berencana akan ke Federation of International Football Association (FIFA) untuk minta rekomendasi Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang akan digelar Agustus mendatang. Gusti Randa dinilai tak berhak mewakili PSSI ke FIFA.

“Ke FIFA itu status dan kapasitasnya sebagai apa? Kalau Exco, bukan kapasitasnya untuk minta rekomendasi FIFA. Kalau sebagai Plt Ketua Umum PSSI, bukankah pengangkatan dia cacat hukum alias ilegal? Dia tak berhak mewakili PSSI ke FIFA," ungkap Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Gusti Randa Ogah Disebut Plt Ketum PSSI

Menurut Akmal, pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI oleh Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, itu ilegal alias tidak sah, karena melanggar ketentuan dalam Statuta PSSI sendiri. Gusti Randa diangkat berdasarkan Surat Tugas No 1015/UDN/568/III-2019 tertangal 19 Maret 2019 yang ditandatangani Jokdri. “Kok bisa Plt mengangkat Plt? Ini ibarat jeruk makan jeruk,” tukasnya.

Seharusnya, kata Akmal, yang ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco biasa. “Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum. Kecuali Iwan sudah mengundurkan diri. Kalau Iwan mengundurkan diri, PSSI dipimpin secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota Exco. Jadi, yang menandatangani pengangkatan Gusti Randa harus semua anggota Exco yang masih ada, bukan Jokdri seorang diri,” jelas Akmal.

Akmal lalu merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya”.

Baca juga : Gusti Randa Ditunjuk Jadi Plt Ketum PSSI

“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari lalu. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto inilah yang menjadi Plt Ketua Umum,” tegas Akmal.

Ia juga merujuk ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”

Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota. Saat ini sedikitnya dua anggota Exco sudah tidak aktif, yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match fixing, dan Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match fixing pula. Menyusul kemudian Jokdri yang ditahan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri, Senin (25/3/2019).

Baca juga : Musni Hardi Dilantik Jadi Kepala Perwakilan BI Kediri

Apalagi, lanjut Akmal, sejak Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti match fixing, 14 Januari lalu, praktis dia tak punya kewenangan apa pun bila merujuk ketentuan FIFA Disciplinary Code bagian 9 yang mengatur soal tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum. "Jadi, pengangkatan Gusti Randa jelas tidak sah. Kalau statusnya ilegal, bagaimana dia mau ke FIFA?” tandasnya. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.