Dark/Light Mode

Soal BLBI, KPK Bikin Takut Investor

Senin, 10 Juni 2019 23:32 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/6). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/6). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan KPK yang menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) sebagai tersangka kasus dugaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan membuat investor takut investasi. Sebab, SN sudah memenuhi semua kewajibannya dan dapat surat kepastian hukum dari pemerintah.

Pengamat bisnis dan keuangan dari InfoBank Institute Eko B. Supriyanto mengatakan, pada 25 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Surat Release and Discharge (Pembebasan & Pelepasan) dan Akta Letter of Statement. Intinya, pemerintah menjamin untuk tidak mengambil tindakan hukum apapun terhadap SN dan afiliasinya sehubungan dengan BLBI dan hal terkait lainnya berdasarkan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Baca juga : KPK Minta Sjamsul Dan Istrinya Kooperatif

Yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut adalah telah dipenuhinya segala kewajiban SN atas BLBI dan hal-hal terkait lainnya melalui perjanjian MSAA. “Janji ini telah berlangsung lebih 20 tahun. Namun hari ini, KPK menjadikan SN dan istrinya tersangka dalam kasus yang terkait BLBI tersebut. Tindakan KPK itu jelas bertentangan dengan janji dan komitmen pemerintah mengenai kepastian hukum di Indonesia,” ujar Eko.

Menurut dia, tindakan KPK ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor yang bermaksud untuk berinvestasi di Indonesia. Padahal, pemerintah tengah menggenjot jumlah investasi.

Baca juga : Jumat Besok, KPK Periksa Sofyan Basir

Menurut Eko, tindakan KPK yang menyatakan SN belum menyelesaikan kewajibannya atas BLBI semata-mata didasarkan pada Laporan Audit Investigasi BPK 2017. Hasil audit itu intinya menyimpulkan adanya kerugian negara akibat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) berkenaan dengan misrepresentasi oleh SN atas nilai pinjaman BDNI kepada petambak Dipasena.

Dokumen inilah juga digunakan KPK untuk menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT). Laporan audit tersebut bertentangan dengan Laporan Audit BPK tahun 2002 dan 2006. Dimana kedua audit tersebut telah mengkonfirmasi bahwa SN telah memenuhi seluruh kewajibannya dalam perjanjian MSAA.

Baca juga : Jokowi Masih Kesel

“Belum ada penjelasan dan klarifikasi mengenai laporan audit yang saling bertentangan tersebut,” kata Eko.

Untuk diketahui, KPK menetapkan pengusaha SN dan istrinya sebagai tersangka terkait penyelesaian BLBI, Senin sore (10/6). SN adalah pemegang saham (PS) pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), salah satu penerima BLBI. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :