Dark/Light Mode

Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya

Rabu, 9 Maret 2022 07:00 WIB
Ilustrasi. Petugas bandara melakukan pemeriksaan kepada calon penumpang pesawat. (Foto: Angkasa Pura I)
Ilustrasi. Petugas bandara melakukan pemeriksaan kepada calon penumpang pesawat. (Foto: Angkasa Pura I)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, dengan adanya SE tersebut, maka pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara atau pesawat boleh bepergian tanpa harus melampirkan hasil tes PCR atau antigen.

Namun tidak semua pelaku perjalanan yang diperbolehkan naik pesawat tanpa tes PCR atau antigen. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan.

Baca juga : Bamsoet Dukung Polri Terapkan Restorative Justice Di Perkara Ringan

Adapun berikut persyaratannya:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga : DPR Dukung Penghapusan Syarat Antigen & PCR Perjalanan Domestik

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Baca juga : Dubes RI Serahkan Surat Kepercayaan Kepada Dirjen FAO Di Roma

Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.