Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Yakinkan Kualitas Standar Layanan Publik Bakal Ditingkatkan

Kamis, 10 Maret 2022 11:00 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. (Foto: Dok.Kemenkop UKM)
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. (Foto: Dok.Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
"Dalam hal ini kami akan berkoordinasi lebih erat lagi agar pelayanan bisa dioptimalkan. Waktunya juga kita percepat, proses pengaduan ini, kita buat regulasi keputusan Menteri tentang perizinan usaha berbasis resiko. Jika berkas lengkap 3 hari kita jamin sudah selesai," tegas Arif.

PTSP Kemenkop UKM

 Lebih lanjut Arif merinci, langkah lain yang dilakukan KemenKopUKM dalam meningkatkan kualitas layanan publik ialah dengan membentuk pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenkop UKM.

Baca juga : Kementan Beberkan Solusi Dari Dampak Perubahan Iklim Di Kampung Sayuran

Dijelaskan Arif, pelaksanaan Pelayanan Publik oleh Kementerian dan Lembaga diatur melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Amanat dari UU tersebut, setiap K/L harus melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara prima dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu ini pun merupakan standar pelayanan dan pengelolaan publik yang diwajibkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata dia.

Tujuan dari penyelenggaraan Pola Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta efisiensi proses pelayanan, guna mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, efektif, pasti dan tidak berbiaya.

Baca juga : Kualitas Pelayanan Publik Meningkat, Yasonna Kembali Raih Penghargaan

Dipaparkan Arif, Penyelenggaraan pola PTSP di Kemenkop UKM diatur pada SK Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian Koperasi dan UKM.

Adapun, Penyelenggaraan Pelayanan Publik meliputi, Layanan Sertifikat Nomor Induk Koperasi, Layanan Informasi dan Dokumentasi, Layanan Pengaduan dan Penyampaian Aspirasi, Layanan Konsultasi dan Pendampingan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUKM).

Selanjutnya, untuk layanan konsultasi dan pendampingan bagi KUKM termasuk meliputi bantuan hukum bagi KUKM, informasi pelatihan bagi KUKM, informasi umum/program (KUR, BPUM, dana bergulir LPDB) bagi pelaku KUKM, pendampingan kapasitas bagi KUKM serta konsultasi bagi KUKM. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.