Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Teten Bentuk Satgas Tangkal Koperasi Bermasalah

Selasa, 11 Januari 2022 18:50 WIB
Menkop UKM, Teten Masduki. (Foto: ist)
Menkop UKM, Teten Masduki. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah. Tim Satgas dibentuk untuk mengawal secara utuh koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi/perjanjian yang telah ditetapkan PKPU. 

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, dibentuknya Satgas tersebut diharapkan bisa menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi.

"Untuk itu kami membentuk satuan tugas penanganan koperasi bermasalah yang melibatkan lintas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah pada lintas kementerian/lembaga terkait,” jelas Teten dalam keterangannya saat acara Pembekalan atas terbentuknya Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, Selasa (11/1).

Baca juga : KSP: PTM 100 Persen Sudah Pertimbangkan Kesiapan Warga Sekolah

Ia menyebut, saat ini ada 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU) yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Menurut dia, proses homologasi dirasakan belum memenuhi harapan anggota koperasi. Selama ini, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian.

"Namun masih ada koperasi bermasalah belum memenuhi harapan anggota koperasi, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi," ujarnya.

Baca juga : Polri Sukses Ciptakan Harkamtibmas Dan Jalankan Aksi Kemanusiaan

Teten menambahkan, dari koperasi-koperasi yang bermasalah tersebut, ditemukan permasalahan yakni beberapa koperasi kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses pelaksanaan homologasi kepada anggotanya, dan ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian.

Selain itu ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian, namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian. Juga adanya pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian, serta terhambatnya proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota yang dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi.

Berdasarkan permasalahan tersebut kata dia, dibutuhkan koordinasi dan sinergi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, yaitu dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, PPATK, dan perwakilan dari masyarakat.

Baca juga : Menteri Teten: Tahun 2022 UMKM Dan Koperasi Menuju Pemulihan

Teten menjelaskan, cakupan tugas dari Satgas secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang), melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum, dan mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.

Kemudian juga untuk menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran; serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.