Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menteri Teten: UU Kepailitan/PKPU Belum Maksimal Lindungi Hak Anggota Koperasi
Senin, 21 Maret 2022 19:02 WIB
Sebelumnya
Merespon harapan Menteri Teten, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyanggupi untuk mendukung proses Asset Based Resolution dimaksud.
“Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean”, ujar Sofyan di kesempatan yang sama.
Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi.
Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.
Lebih lanjut, Menkop UKM turut meminta perlindungan hukum kepada MA, agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.
Baca juga : Menteri Bintang Tegaskan Perkawinan Anak Ancam Masa Depan Generasi Muda
Sebab menurutnya, persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh dua atau lebih pemohon. Padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang.
"Sehingga Hakim Pengadilan Niaga harus berhati-hati menimbang-nimbang dikabulkannya permohonan PKPU apalagi permohonan kepailitan, tentunya harus diperhatikan pula nasib dari ratusan ribu Anggota lainnya,” tegasnya.
Mengingat kenyataannya, proses tahapan pembayaran PKPU (homologasi) pada 8 (delapan) Koperasi tidak sesuai dengan tahapan yang telah disepakati dalam suatu putusan Pengadilan.
"Untuk itu kami telah bersurat untuk meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung,” ucap Menkop UKM.
Tak Tanya itu, Menteri Teten menyampaikan tentang perlunya mengatur dengan tegas apakah badan hukum Koperasi, menjadi muatan aturan UU Kepailitan/PKPU mengingat sebetulnya Undang-Undang ini lebih tepat diberlakukan kepada Korporasi daripada Koperasi.
Baca juga : Kemenkop UKM Kebut Vaksinasi Booster Untuk Anggota Koperasi Dan UMKM
“Berdasarkan pengalaman kami mengikuti proses tahapan pembayaran 8 KSP bermasalah yang masuk dalam proses PKPU nampaknya tidak ada sanksi yang tegas terkait dengan keterlambatan dalam tahapan pembayaran homologasi,” sebutnya.
Menteri Teten menekankan, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah obsolete dan tidak memberikan kewenangan yang cukup kepada Kemenkop UKM, untuk mengawasi jenis KSP yang volumennya besar dan kantor cabangnya menyebar dibanyak kota.
“Wewenang Kementerian Koperasi dan UKM tidak memadai untuk bisa mengawasi KSP dengan volume usahanya sudah sangat besar. Jadi tadi kami sampaikan perlunya untuk menyusun Undang-Undang Perkoperasian yang baru, sebagai ganti UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian agar sistem perkoperasian dapat ditata ulang,” pintanya.
Sementara itu Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada Hakim Pengadilan Niaga untuk mempertimbangkan secara hati-hati atas permohonan PKPU Koperasi.
“Kami sudah menerima surat dari Bapak Menteri Koperasi dan UKM dan akan menjadi perhatian kami dalam materi pembinaan Hakim Pengadilan Niaga terkait hal ini,” ujar Syarifuddin.
Baca juga : Manfaat Wallpaper Dalam Dekorasi, Lindungi Dinding Hingga Perbaiki Mood
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dukungannya, agar perlunya perhatian khusus terkait substansi pengaturan dalam UU Kepailitan dan PKPU, yang saat ini posisinya sedang dalam proses pembahasan untuk penyempurnaan.
Selain itu, Menko Polhukam juga berpandangan perlunya UU Perkoperasian yg baru. Mahfud mengaku, pihaknya sangat memahami kebutuhan perlunya pengaturan tentang Koperasi di dalam UU Kepailitan/PKPU ataukah tentang Koperasi ini diatur secara tersendiri di dalam UU Pekoperasian yang baru.
"Hal ini akan kami koordinasikan, karena menurut saya ini urgent,” janji Mahfud. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya